Rieke Diah Pitaloka Jawab Laporan ke MKD Terkait Pendampingan Korban

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, angkat bicara menyusul laporan yang diajukan oleh mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut dilayangkan terkait kehadiran Rieke bersama Herawati, yang merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) dan pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Erin.

Menanggapi laporan tersebut, Rieke menegaskan bahwa anggota DPR memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan dan mendampingi korban. Hal ini dapat dilakukan selama tidak mengintervensi independensi para penegak hukum. “Saya menegaskan bahwa anggota DPR RI dapat menerima pengaduan, mendampingi dan mengawal korban kekerasan seksual dalam memperjuangkan haknya, sepanjang dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum maupun hakim,” ujar Rieke dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Rieke memastikan bahwa tindakannya bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, baik bagi pihak Erin maupun Herawati. Ia menjelaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hukum dijalankan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan hak warga negara.

Lebih lanjut, Rieke mengutip Undang-Undang MD3 yang menegaskan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dimiliki DPR. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa anggota DPR tidak seharusnya menutup mata ketika masyarakat datang mengadukan dugaan ketidakadilan.

“Pendampingan politik-konstitusional ini tentu berbeda dengan profesi advokat. Anggota DPR tidak menggantikan penasihat hukum korban dalam proses litigasi. Namun DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

Rieke juga memaparkan pengalamannya dalam mengawal proses hukum sejak tahun 2013, termasuk mendampingi kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah.

Ia menekankan pentingnya memandang serius kekerasan seksual yang dilakukan dengan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa, kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan korban sebagai bentuk tindak pidana. Relasi kuasa, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk meringankan pertanggungjawaban pelaku. “Tidak boleh ada hukuman ringan yang mengabaikan beratnya dampak kekerasan seksual. Tidak boleh ada jabatan, status keagamaan, kedudukan sosial ataupun nama besar lembaga yang menjadi tameng dari hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Rien Wartia Trigina, Misyal B. Achmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR RI. Laporan tersebut terkait kehadiran Rieke bersama Herawati yang dinilai berpotensi memengaruhi proses penyidikan. Misyal menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan persoalan ini kepada mekanisme hukum dan MKD. “Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap. Bahwa beliau selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping,” ungkap Misyal B. Achmad seperti dilansir dari detikhot, Senin (21/9).

Tinggalkan komentar