Revisi UU Migas: BUK Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden, DMO Naik Jadi Minimal 25%

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, membeberkan sejumlah poin penting yang termuat dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas). Salah satu fokus utama adalah pengaturan mengenai pembentukan dan kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi.

Bambang Haryadi menegaskan bahwa BUK nantinya akan memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden. Ketentuan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 5 ayat (3) draf RUU Migas. “Dalam Draf RUU Migas yang telah diserahkan ke pemerintah ditegaskan dalam pasal 5 ayat (3) bahwa BUK bertanggung jawab kepada Presiden, dan alhamdulillah ketentuan yang kita usulkan terkait kedudukan BUK sudah disepakati pemerintah,” ungkapnya.

Perubahan signifikan lainnya terdapat pada ketentuan Domestic Market Obligation (DMO). Usulan dalam RUU Migas mengubah frasa kewajiban pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri dari “paling banyak 25%” menjadi “paling sedikit 25%”. Bambang menjelaskan, langkah ini krusial untuk menyelaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2003 terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001. “Yang tadinya itu untuk DMO di UU No. 22 Tahun 2001 termaktub untuk kepentingan dalam negeri itu ‘paling banyak 25%’ diubah dalam RUU Migas menjadi ‘paling sedikit 25%. Nah itu salah satu yang krusial untuk memenuhi putusan MK,” kata Bambang dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Poin krusial kedua adalah pemberian kewenangan khusus kepada BUK Migas dibandingkan aturan sektoral lainnya. Kewenangan ini mencakup pengaturan mengenai cadangan migas di kawasan hutan, kelautan, dan pertanian.

“BUK akan diberikan satu kewenangan yang bisa diutamakan dibanding aturan-aturan lainnya dan diatur dalam RUU Migas pasal 52 ayat 3,” jelasnya.

Lebih lanjut, seluruh wilayah kerja migas akan berada di bawah kendali BUK. Bambang menyatakan bahwa proses perizinan, bahkan yang bekerja sama dengan pihak swasta, tetap memerlukan izin dari BUK. “Semua wilayah kerja itu akan dikuasai oleh BUK. Harus dikerjakan oleh BUK. Ketika ada yang tidak bisa dikerjakan, BUK dapat menawarkan kerja sama dengan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap, tetapi bukan melepas. Tetapi lebih tepatnya BUK akan melakukan KSO dengan Badan Usaha maupun Badan Usaha tetap atas wilayah kerja yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” ujar Bambang.

Skema kerja sama ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi investor. “Investor hanya terima beres izin, silakan langsung kerja. Karena walaupun dalam skema kerjasama, tetapi seluruh pengurusan ijin akan dilakukan oleh BUK,” sambungnya. Hal ini bertujuan memberikan kenyamanan dan kepastian berinvestasi.

Dalam Bab XV RUU Migas, Pasal 85 mengatur tentang Dana Minyak dan Gas Bumi atau ‘petroleum fund’. Dana ini akan dihimpun untuk pendanaan eksplorasi, penelitian, dan pengembangan cadangan migas, baik di wilayah kerja maupun di area terbuka, tanpa membebani keuangan negara. “Dalam Bab XV tentang Dana Minyak dan Gas bumi diatur dalam pasal 85 terkait petrolium fund yang dihimpun untuk pendanaan eksplorasi, penelitian maupun pengembangan cadangan migas di wilayah kerja maupun open area, sehingga tidak membebani keuangan negara,” sebut sekretaris Fraksi Gerindra itu.

Bambang menyinggung bahwa konsep aturan ini memiliki kemiripan dengan praktik pengelolaan migas di Malaysia dan Arab Saudi. “Prinsipnya konsep draf undang-undang kita itu ada beberapa kesamaan dengan Malaysia Petrolium Development Act 74, dan Malaysia itu sendiri juga mengadopsi UU No. 8 Tahun 1971. Makanya dalam RUU Migas ini BUK diberikan kewenangan penguasaan dan pengusahaan penuh dari negara, dan bertindak dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kalau tidak ada perubahan begitu, lifting kita nggak bakal naik sampai kapan pun,” tutupnya.

Tinggalkan komentar