Rektor Unsoed Diduga Peras Calon Maba, Uang Hasil ‘Gratifikasi’ Dibelikan Tanah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Soedirman (Unsoed). Para tersangka meliputi Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO), dan keponakannya, Mulyono (MYN).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Mulyono diduga menerima uang setidaknya Rp 680 juta dari orang tua calon mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus. Uang tersebut merupakan ucapan terima kasih atas keberhasilan anak-anak mereka diterima di perguruan tinggi negeri.

“Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’. Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” ujar Taufik.

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa dana hasil penerimaan tersebut kemudian digunakan oleh Akhmad Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah. Meskipun dibeli menggunakan uang tersebut, ketiga bidang tanah itu kemudian di atasnamakan Mulyono.

“ASO juga diduga memerintahkan MYN, untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN. Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” jelasnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2026 ketika Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayogo (NAP), memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Perintah ini dilaksanakan oleh DMW dan AW yang diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru.

Namun, para calon mahasiswa baru tersebut tidak mendapatkan kepastian kelulusan. Akibatnya, orang tua mereka meminta pengembalian uang. Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena uang pemerasan telah digunakan oleh DMW dan AW untuk keperluan pribadi.

Untuk mengembalikan dana tersebut, Norman melalui DMW, AW, dan Mulyono menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan ini telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono dan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta yang dimaksud.

Taufik juga menambahkan bahwa pada periode 2025-2026, Akhmad Sodiq diduga menerima gratifikasi lain senilai Rp 1,12 miliar melalui Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), dari pihak pengepul calon mahasiswa baru. ES diduga melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pengepul atas sepengetahuan Sodiq.

Setelah uang diterima, Sodiq memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’ sebagai persetujuan calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

Selain Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).

Tinggalkan komentar