JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan ketiga yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Praperadilan ini diajukan terkait dengan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Hakim menjelaskan bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk pokok perkara yang sama, sesuai dengan Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ini merupakan pengajuan gugatan praperadilan yang ketiga kalinya oleh Lodewyk. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8) dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pada pengajuan kali ini, Lodewyk mempersoalkan keabsahan pelaksanaan upaya penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, gugatan pertama diajukan Lodewyk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan fokus pada keabsahan status tersangkanya. Namun, hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, karena wilayah hukum kejadian (locus delicti) dianggap bukan berada di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Lodewyk mengajukan gugatan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kali ini berfokus pada sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejagung, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut. Akibatnya, hakim tidak mempertimbangkan maupun memeriksa substansi terkait penyitaan maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk dalam gugatan kedua.