Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa proses seleksi untuk program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta akan dilaksanakan secara profesional. Untuk mencegah praktik titip-menitip, Pemprov DKI Jakarta akan menggandeng LPDP pusat dalam tahapan seleksi.
Pramono Anung menyampaikan hal tersebut seusai acara peresmian gedung Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta pada Kamis (17/9/2026). Ia menjelaskan bahwa program LPDP Jakarta dijadwalkan mulai berjalan pada tahun 2027.
“Dan dilakukan secara profesional. Supaya ini tidak kemudian menjadi tempat untuk orang berebut menitipkan LPDP Jakarta. Kami bekerja sama dengan LPDP pusat untuk proses penentuannya,” ujar Pramono.
Ia memperkirakan kuota LPDP Jakarta pada tahap awal akan mencapai sekitar 50 hingga 75 orang. Namun, prioritas utama akan diberikan kepada masyarakat Jakarta dari keluarga yang kurang mampu, namun memiliki kemampuan akademik yang baik. Hal ini, lanjutnya, sudah diatur dalam peraturan gubernur (pergub).
Pramono menambahkan bahwa ketentuan mengenai LPDP Jakarta ini telah tertuang dalam pergub yang baru saja ditandatanganinya pekan lalu. Selain LPDP Jakarta, pergub tersebut juga mengatur mekanisme pemberian Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
“Karena ada perubahan Badan Pusat Statistik tentang desil, supaya mahasiswa yang sudah menerima KJMU tetap mendapatkan jaminan, baru kali ini dalam pergub diatur dua tahap,” jelasnya.
Menurut Pramono, mahasiswa yang tidak memiliki kendala akan langsung mendapatkan perpanjangan KJMU. Sementara itu, bagi mahasiswa yang mengalami perubahan desil akan melalui proses pemeriksaan kembali.
“Yang tidak bermasalah semuanya langsung tetap diperpanjang, diberikan KJMU. Kemudian ada yang bermasalah karena desilnya mengalami perubahan dan ternyata yang bersangkutan anaknya ASN, atau punya mobil, PBB-nya lebih dari Rp 2 miliar untuk rumahnya, yang seperti-seperti itu maka dilakukan pengecekan kembali. Maka ada dua tahap,” tuturnya.
Sebelumnya, Pramono telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 pada Sabtu (12/9/2026) yang mengatur pembentukan LPDP Jakarta. Pergub ini juga bertujuan untuk memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar lebih tepat sasaran.
Penandatanganan pergub ini diinformasikan oleh Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, melalui akun media sosial pribadinya pada Senin (14/9/2026).