Badung, Bali – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menyita lahan seluas 23 hektare di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, Bali. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait penguasaan aset negara.
Lahan yang berjarak sekitar 1 kilometer dari Pantai Melasti ini memiliki nilai yang signifikan. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga tahun 2024, aset tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 2,2 triliun. Namun, nilai ini dapat berlipat ganda.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Dit Tipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto, menjelaskan bahwa angka Rp 4,8 triliun yang disebutkan merupakan nilai sementara. “Angka tersebut merupakan nilai sementara dan belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara,” ungkap Indra dalam konferensi pers di Ungasan, Kabupaten Badung, Kamis (17/9/2026).
Potensi nilai aset yang berlipat ganda ini disebabkan oleh lokasinya yang strategis di kawasan pariwisata Bali. “Karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp 4,8 triliun,” ujarnya.
Proses penguasaan lahan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2014 oleh PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD). Penguasaan tersebut berawal dari proses tukar-menukar aset atau ruislag yang dinilai belum tuntas hingga kini.
PT MSD diketahui memenangkan lelang untuk penguasaan lahan tersebut. Sebagai kompensasi, perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk membangun Gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali. Namun, pembangunan gedung tersebut dilaporkan belum terealisasi.
Pada tahun 2022, Sertifikat Hak Pakai atas lahan tersebut mengalami peralihan dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Bali menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Meskipun demikian, PT MSD tetap menguasai lahan tersebut dengan melakukan aktivitas seperti pemagaran, pemasangan papan, dan pendirian pos jaga.
Hingga saat ini, Dit Tipidkor belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik baru memeriksa sembilan orang saksi untuk mendalami dugaan korupsi yang terjadi.
Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, dan pihak perusahaan seperti PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD). Selain itu, PT Telehouse juga turut diperiksa sebagai saksi, mengingat adanya menara telekomunikasi milik perusahaan tersebut yang berdiri di atas lahan seluas 23 hektare itu.
Mengenai kemungkinan penetapan tersangka, Brigjen Indra Lutrianto menyatakan bahwa potensi tersangka, baik dari korporasi maupun perseorangan, masih terbuka. “Penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan kemudian update-nya ya. Kemungkinan bisa perorangan, bisa juga korporasi,” tutupnya.