JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sebuah tempat produksi tembakau sintetis di kawasan Tangerang Selatan, Banten. Dalam operasi ini, empat orang pria telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa keempat tersangka yang diamankan berinisial NK, AL, MR, dan IN. Masing-masing memiliki peran yang berbeda, mulai dari pendana hingga peracik barang haram tersebut.
“Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan sindikat pembuat tembakau sintetis. Artinya tembakau yang dicampurkan dengan zat kimia yang mengandung narkoba. Jadi dalam hal ini, Sat Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan empat tersangka,” kata Nasriadi kepada wartawan di Mapolres Jakbar, Jumat (18/9/2026).
Nasriadi merinci peran masing-masing tersangka. NK, yang berusia sekitar 25-26 tahun, berperan sebagai pendana dan produsen. Sementara itu, AL bertindak sebagai pendana sekaligus penyedia tempat produksi. MR dan IN juga berperan sebagai produsen yang melakukan peracikan.
Modus operandi para tersangka dimulai dengan membeli cairan kimia bernama Pinaca secara daring melalui Instagram. Penjual cairan tersebut kemudian memberikan instruksi mengenai cara meracik tembakau sintetis.
“Mereka beli di situ bahan-bahannya, kemudian diarahkan untuk membuat tembakau si- sintetis. Zat kimianya yaitu, yaitu cairan Pinaca. Cairan Pinaca itu yang menghasilkan narkoba. Jadi cara mereka membuat itu, pertama ada cairan bibitnya, kemudian bibit tersebut disemprot,” jelasnya.
Para pelaku diketahui menjual dua jenis produk. Pertama, tembakau yang sudah dicampur dengan cairan Pinaca, dan kedua, menjual cairan Pinaca itu sendiri.
“Jadi mereka menjual cairan yang sudah dimodifikasi, dan menjual juga cairan tembakau yang sudah dicampur diaduk menjadi tembakau narkoba dengan cairan Pinaca tersebut,” imbuhnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 15 botol cairan Pinaca, 13 botol ukuran 9 ml, dan 24 botol dengan berbagai ukuran mililiter.
Menurut Nasriadi, keempat tersangka telah bekerja sama sejak Mei 2026. Penangkapan dilakukan di daerah Bintaro, Tangerang Selatan. Saat ini, polisi masih memburu pemilik akun media sosial yang menjual bahan baku dan memberikan panduan pembuatan tembakau sintetis tersebut.
“Dalam hal ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap si pemilik akun media sosial tersebut, karena dia yang menjual PINACA itu, kemudian dia juga yang menjelaskan atau dia yang mengajarkan mereka-mereka cara mencampur,” katanya.