Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sebuah industri rumahan (home industry) yang memproduksi narkotika jenis tembakau dan cairan sintetis di wilayah Tangerang Selatan. Dalam operasi ini, empat orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengidentifikasi keempat tersangka yang ditangkap berinisial MR (25), IN (26), NK (26), dan AL. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Satresnarkoba.
“Ya benar, Kami berhasil melakukan pengungkapan Home industri narkotika jenis tembakau sintetis (sinte),” kata Kombes Nasriadi dalam keterangannya pada Sabtu (12/9/2026). Penggerebekan dilakukan pada Senin (7/8) sore. Tiga tersangka, yaitu MR, IN, dan NK, ditangkap di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Sementara itu, tersangka AL diamankan di kediamannya di wilayah Pondok Aren.
Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Vernal A. Sambo menyatakan bahwa petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi setelah mengamankan para pelaku. “Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan tembakau sintetis atau home industry,” ujar Vernal.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita puluhan botol cairan sintetis yang siap edar. Rinciannya meliputi 15 botol ukuran 8 ml, 13 botol ukuran 5 ml, 26 botol ukuran 4 ml, dan 8 botol ukuran 2 ml. Selain itu, ditemukan pula tembakau sintetis dalam berbagai kemasan plastik dengan total berat lebih dari 125 gram.
Barang bukti lain yang disita termasuk satu paket sabu seberat 0,11 gram beserta pipet dan alat hisapnya, gelas takar, jarum suntik, botol semprot, tiga unit timbangan digital, dan empat unit ponsel.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku membeli bahan baku biang sintetis seberat 15 gram melalui akun Instagram dengan inisial CR senilai Rp 21 juta. “Uang pembelian biang sintetis sebesar Rp 21 juta tersebut merupakan hasil patungan tersangka NK, AL dan satu orang berinisial II yang saat ini masih berstatus DPO,” jelas Vernal.
Vernal menambahkan bahwa aktivitas produksi ini telah berjalan sebanyak dua kali, yaitu pada Juni 2026 dan Agustus 2026. Dari 15 gram biang sintetis yang dibeli, para pelaku mampu menghasilkan sekitar 500 ml cairan sintetis. “Jika cairan sintetis tersebut disemprotkan berpotensi menghasilkan tembakau sintetis sebanyak 900 gram sampai 1.000 gram atau senilai Rp 1 miliar,” terangnya.
Lebih lanjut, tersangka NK diketahui menjual cairan sintetis seharga Rp 500 ribu per 5 ml. Tersangka MR dan IN berperan membantu proses peracikan dan juga membeli cairan sebanyak 50 ml dari NK seharga Rp 4 juta untuk diolah kembali menjadi tembakau sintetis yang siap dijual.
Dari pengungkapan industri rumahan ini, kepolisian menaksir berhasil menyelamatkan sekitar 1.250 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman juga mencakup Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026, dan/atau ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.