Polisi Sita 21,36 Gram Sabu dari Pengedar di Kontrakan Tangerang

TANGERANG – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (30) di sebuah kontrakan yang berlokasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan ini terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria dan menyita barang bukti sabu seberat total 21,36 gram di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J Sianipar, Jumat (18/9/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Petugas kemudian mendapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima,” tuturnya lebih lanjut.

Peristiwa penangkapan terjadi pada hari Senin, 14 September 2026. Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi langsung mengamankan AP dan melakukan penggeledahan di lokasi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 21,36 gram,” jelasnya.

Rincian barang bukti sabu tersebut terdiri dari satu paket dengan berat bruto 10,74 gram dan satu paket lainnya dengan berat 10,62 gram. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa oleh polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar