Polisi Berhasil Sita 18,4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dari Tiga Pengedar di Jakarta Pusat

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika. Dalam operasi tersebut, disita barang bukti berupa 18,4 kilogram sabu, 10.508 butir ekstasi, dan 50 cartridge berisi cairan yang diduga narkotika jenis etomidate.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Bila 2026. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” ujar Reynold pada Jumat (18/9/2026).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Bekasi pada Senin, 7 September 2026. Tim melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AR di Kecamatan Bekasi Utara.

“Dari pemeriksaan telepon seluler AR, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan narkotika di sebuah kontrakan di kawasan Bintara, Bekasi Barat,” jelasnya.

Saat melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud, petugas menemukan sekitar 18.443 gram sabu, 9.458 butir ekstasi warna biru, 750 butir ekstasi warna merah muda, 300 butir ekstasi warna kuning, dan 50 cartridge berisi cairan yang diduga etomidate.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pemasok dan pihak lain yang terlibat,” katanya.

Selanjutnya, polisi mengamankan dua tersangka lain, yaitu IAY (25) dan AB (26). Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang berinisial Y yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). AR diduga berperan sebagai perantara, sementara IAY dan AB membantu mengantarkan narkotika kepada pembeli.

Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan komentar