Polda Metro Jaya Sita 74 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Tanah Abang

Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi ini, empat orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa puluhan ribu butir obat-obatan tanpa izin edar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan bahwa total sebanyak 74.997 butir obat keras berbagai jenis berhasil disita. Obat-obatan tersebut meliputi Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, dan Riklona.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G, Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kebon Kacang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif.

Pada Selasa (15/7/2026) malam, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1.000 butir Hexymer yang disembunyikan dalam plastik hitam di bagian sepeda motornya. AR mengaku memperoleh obat tersebut dari seorang pria berinisial AS.

Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, yang diduga milik AS. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 4.000 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian. AS kemudian mengungkapkan bahwa ia mendapatkan pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial M.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan mendatangi kontrakan M. Di sana, M berhasil ditangkap bersama rekannya yang berinisial RA. Penggeledahan di lokasi penangkapan mengungkap ribuan butir obat daftar G dari berbagai jenis. Selain obat-obatan, turut diamankan pula sejumlah telepon seluler, dompet, kunci kontrakan, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami asal-usul pasokan obat keras tersebut serta jaringan yang terlibat. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter demi keamanan dan kesehatan.

Keempat tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Tinggalkan komentar