Kurir 25 Kg Sabu Ditangkap di Depok Setelah Aksi Kejar-kejaran

Tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S (47) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram di kawasan Sawangan, Depok. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar pada Minggu (10/9/2026) sore.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, penangkapan ini menunjukkan kesigapan personel dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda di wilayah hukum Jakarta Pusat maupun sekitarnya,” ujar Kombes Reynold dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (22/9/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama dua pekan. Timnya telah memantau pergerakan tersangka S sejak dari wilayah Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Pelaku sempat berusaha mengecoh petugas saat berpindah kendaraan di kawasan Sawangan, Depok. Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran,” jelas AKBP Wisnu.

Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan 25 bungkus plastik hitam berisi sabu. Total berat narkotika yang disita mencapai 25.236,4 gram atau sekitar 25,2 kilogram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka S mengaku hanya berperan sebagai perantara yang diperintahkan oleh seseorang berinisial S untuk mengantarkan barang tersebut ke wilayah Grogol, Jakarta Barat.

AKBP Wisnu menambahkan bahwa nilai ekonomi dari barang bukti sabu tersebut ditaksir mencapai Rp 30 miliar. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 225.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” sambung AKBP Wisnu.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan komentar