Kota Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkoba, termasuk sabu dan ekstasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial DM (44) pada Senin (14/9/2020) di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Cempaka, Kelurahan Jati Sampurna, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di daerah Kranggan dan sekitarnya. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DM sekitar pukul 19.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat penggeledahan badan dan lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu dompet cokelat berisi 35 butir tablet ekstasi berwarna pink dengan berat 20,51 gram, dan delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,36 gram. Barang-barang tersebut disimpan di dalam lemari pakaian.
DM mengaku bahwa ekstasi dibeli seharga Rp 11,5 juta dari seseorang berinisial BN, sementara sabu dibeli seharga Rp 1,5 juta dari FS. Keduanya, BN dan FS, kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Pengembangan kasus berlanjut setelah petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu ke lokasi yang sama. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Ipda Agus Nurmala berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial MN (19) di depan kafe yang sama.
Dari penggeledahan terhadap MN, petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu di dalam kantong jaketnya. Pengembangan kasus kembali dilakukan ke rumah MN di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (15/9/2020) dini hari.
Di kediaman MN, petugas kembali menyita satu timbangan elektronik, satu pak plastik klip kosong, satu bungkus klip besar, satu bungkus klip kecil berisi kristal putih, serta satu alat isap sabu. Total sabu yang disita dari MN seberat 4,62 gram.
MN mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan milik seseorang berinisial UM yang rencananya akan diberikan kepada DM dengan upah sebesar Rp 500 ribu.
Kedua pelaku, DM dan MN, beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap para DPO yang diduga sebagai pemasok narkoba.
Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, MN dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.