Seorang pria berinisial OR (33) diamankan oleh pihak kepolisian di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terkait kasus peredaran narkoba. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita lima paket narkoba jenis sabu dari tangan tersangka.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Dian Pornomo menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, ditemukan lima plastik klip kecil bening yang berisikan kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut mencapai 1,16 gram.
Penangkapan OR dilakukan di Jalan Bank V RT 10 RW 11, Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada hari Senin (14/9) sekitar pukul 14.30 WIB. Kelima paket sabu yang disita memiliki berat masing-masing 0,18 gram; 0,17 gram; 0,20 gram; 0,21 gram; dan 0,22 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita sebuah ponsel merek Samsung A02 berwarna silver yang merupakan milik tersangka.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka OR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Kompol Dian Pornomo. Lebih lanjut, tersangka OR juga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang laki-laki bernama BO.
Saat ini, tersangka OR beserta barang bukti yang berhasil disita telah dibawa ke Polsek Mampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka OR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman penjara minimal enam tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya. Operasi tersebut berlangsung mulai tanggal 9 hingga 23 September 2026.