Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mendalami kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai 340.000 Dolar Singapura (SGD). Pihak kepolisian telah resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Penyidik telah melakukan kegiatan sesuai dengan mekanisme gelar perkara dan hasil gelar perkara status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Yuni, Rabu (16/9/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Terlapor dalam kasus ini adalah HJ, EAK, dan AN. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan penanganannya kepada Polres Tangsel.
Hingga kini, Polres Tangsel dilaporkan telah memeriksa keterangan dari sejumlah saksi terkait dugaan pemalsuan dan peredaran 34 lembar uang pecahan 10.000 Dolar Singapura. Nilai total uang palsu SGD 340.000 tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,7 miliar.
“Bahwa benar penanganan ditangani oleh Satreskrim Polres Tangsel. Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap 6 orang saksi,” ujar Iptu Yuni.
Lebih lanjut, Polres Tangsel juga menjalin koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi dari Kepolisian Singapura terkait status penyidikan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di negara tersebut. Polisi masih menunggu respons resmi dari otoritas Singapura mengenai perkara ini.
Kronologi Kasus
Seorang WNI berinisial S dilaporkan ditahan di Singapura. Kuasa hukum S, Yosia MPT Ginting Suka, menyatakan dukungannya terhadap upaya polisi untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pihak yang pertama kali menyerahkan dan menguasai uang tersebut sebelum akhirnya berada di tangan kliennya.
“Harapan kami penyelidikan dilakukan sampai tuntas. Harus diusut di mana uang palsu itu diproduksi dan siapa saja pengedarnya,” kata Yosia.
Ia menduga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimanfaatkan untuk membawa maupun menukarkan uang palsu tersebut. Yosia juga menduga masih ada jumlah uang palsu lainnya yang lebih besar, baik yang sudah berhasil ditukarkan maupun yang baru akan ditukarkan.
“Jangan sampai hanya berhenti pada 34 lembar ini. Bisa saja ada tangan-tangan lain yang digunakan dan ada jumlah lain yang lebih besar yang sudah ditukar atau akan ditukar,” imbuhnya.
Menurut Yosia, awalnya S menerima selembar uang pecahan 10.000 Dolar Singapura dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN. S kemudian membawa uang tersebut ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan.
Selanjutnya, S menerima 33 lembar SGD10.000 dari AN dan EAK. S sempat mengajak keduanya untuk pergi ke Singapura guna menukarkan uang tersebut, namun ajakan tersebut ditolak.
Yosia juga mengungkapkan adanya janji imbalan dari AN kepada S. Kliennya disebut dijanjikan bayaran sebesar 1.500 Dolar Singapura untuk setiap lembar uang yang berhasil ditukarkan, sehingga total imbalan yang dijanjikan mencapai sekitar SGD 51.000.