JAKARTA – Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria di Cakung, Jakarta Timur, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Pelaku diduga telah memperkosa putrinya lebih dari satu kali.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dialami anaknya. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali dalam kurun waktu Mei 2024 hingga September 2025 di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menyatakan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban. “Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kami memastikan proses hukum berjalan, sekaligus mengawal agar korban memperoleh pendampingan, pemulihan, dan hak-haknya secara layak,” kata Rita dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/9/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, sejumlah saksi, serta tenaga ahli. Korban juga telah menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatris sebagai bagian dari pembuktian sekaligus untuk memastikan kebutuhan pendampingan dan pemulihannya.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, tim Subdit 3 melakukan penyelidikan dan pemantauan. Proses penangkapan dipimpin oleh Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kompol Donny Baralangi, hingga tersangka berhasil diamankan.
Tersangka berinisial DA diproses berdasarkan ketentuan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik juga mempertimbangkan status tersangka sebagai orang tua kandung korban sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan pasal dilakukan dengan memperhatikan waktu terjadinya setiap perbuatan, ketentuan peralihan, serta hasil penyidikan.
Permohonan Restitusi ke LPSK
Sebagai bagian dari pemenuhan hak korban, penyidik juga telah mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dilakukan untuk mendukung pemulihan korban selama proses hukum berjalan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengingatkan bahwa keberanian anak untuk menceritakan kekerasan yang dialaminya perlu disambut dengan perlindungan dan dukungan dari keluarga maupun lingkungan. “Setiap keberanian anak untuk menceritakan apa yang dialaminya perlu disambut dengan kepedulian, rasa aman, dan pendampingan. Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor agar korban dapat memperoleh pertolongan dan penanganan hukum dapat dilakukan secara tepat,” ungkap Kombes Budi.