Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama jajaran telah menerima 32 laporan polisi terkait perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga tanggal 15 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa penanganan perkara karhutla saat ini berada pada berbagai tahapan hukum, mulai dari penyelidikan hingga proses penyidikan. “Dari puluhan laporan tersebut, polisi telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka. Penanganan perkara saat ini berada pada sejumlah tahapan hukum, mulai dari penyelidikan hingga proses penyidikan,” ujarnya.
Menurut Iwan, penegakan hukum merupakan salah satu elemen krusial dalam upaya penanganan karhutla. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana kebakaran ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Penanganan karhutla tidak hanya pemadaman dan penanggulangan di lapangan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab,” tegasnya.
Berdasarkan laporan perkembangan Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II 2026, dari total 32 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 19 perkara masih dalam tahap penyidikan. Sementara itu, lima perkara berada pada tahap penyelidikan, enam perkara telah memasuki Tahap I, satu perkara pada Tahap II, dan satu perkara dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena berkaitan dengan hukum adat.
Penegakan hukum juga menyasar dugaan keterlibatan badan usaha. Tercatat ada tujuh laporan polisi dengan terlapor korporasi, dan seluruh perkara tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. “Puluhan LP itu tersebar di sejumlah wilayah. Ditreskrimsus Polda Kalteng menangani tujuh LP, Pulang Pisau empat LP, Barito Utara tiga LP, Kotawaringin Timur tiga LP, Kapuas empat LP, serta Sukamara satu LP,” ungkapnya.
Selanjutnya, wilayah Kotawaringin Barat menangani dua LP, Palangka Raya dua LP, Lamandau dua LP, Gunung Mas dua LP, serta masing-masing satu LP di Katingan, Barito Selatan, dan Seruyan.