JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mengembangkan sebuah sistem terintegrasi untuk proses belanja bahan baku yang akan dikelola oleh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap praktik kecurangan dalam pembelian bahan baku makanan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menjelaskan bahwa sistem baru ini dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan. “Jadi belanjanya itu menggunakan sistem sehingga tidak ada lagi ‘hanky-panky’, tidak ada lagi minta kickback, tidak ada lagi beli kualitasnya jelek tapi diaku tinggi, diaku bagus, supaya dia ngambil untung dan lain sebagainya,” ujar Sudaryono dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Prioritas utama sistem ini adalah pada pembelian tujuh jenis bahan baku pokok. Sebagian besar dari daftar tersebut merupakan protein hewani. “Khususnya adalah tujuh item yang kami prioritaskan. Yang pertama beras, nggak boleh pakai SPHP. Yang kedua minyak goreng, tidak boleh pakai minyak goreng Minyakita. Yang ketiga ayam, telor, daging, ikan, dan susu,” ungkap Sudaryono.
Sudaryono menekankan pentingnya penanganan khusus untuk protein hewani. “Karena protein hewani ini harus special handling. Kalau penanganannya enggak bener, ini menyebabkan gangguan kesehatan, dan target kita untuk mencapai gizi yang baik ini kemudian tidak bisa kita capai,” jelasnya.
Dengan adanya sistem belanja yang terstruktur, BGN berharap dapat menekan permasalahan terkait kualitas bahan baku. Sementara itu, untuk bahan masak lainnya seperti bumbu, pengaturannya akan diserahkan pada mekanisme pasar yang berlaku. “Tapi kalau yang tujuh tadi kami usulkan itu kemudian bisa diatur, karena memang ini special handling dan ada unsur subsidinya lah, SPHP kan stabilisasi pasokan kan harganya khusus, termasuk Minyakita juga harganya khusus,” tutupnya.