JAKARTA – PT Pertamina EP merespons penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan BUMD migas Kota Bekasi periode 2009-2024. Perusahaan menyatakan menghormati dan siap mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Manajer Communication Relations & CID PT Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono, mengonfirmasi bahwa PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) memang merupakan mitra KSO di Lapangan Jatinegara. Namun, masa kerja sama tersebut dijadwalkan berakhir pada Februari 2026.
“PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (sebelumnya PD Migas Kota Bekasi) merupakan mitra kerja sama operasi PT Pertamina EP untuk area operasi Lapangan Jatinegara sampai dengan Februari 2026,” kata Pinto dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Pinto menambahkan, seiring berakhirnya kontrak kemitraan tersebut, pengelolaan operasional Lapangan Jatinegara akan sepenuhnya diambil alih secara mandiri oleh Pertamina EP. “Seiring berakhirnya masa kontrak KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation), mulai Februari 2026,” jelasnya.
Menanggapi proses penyidikan oleh Kejagung, Pinto memastikan pihaknya bersikap kooperatif. “Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerja sama,” tutur Pinto.
Ia menegaskan bahwa Pertamina EP senantiasa memegang teguh tata kelola operasional bisnis yang transparan dan akuntabel sesuai dengan kaidah *good corporate governance*. “Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan tengah mengusut dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi terkait KSO bersama PT Pertamina EP periode 2009-2024. Perkara ini berawal dari pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi yang melibatkan pihak swasta atau perusahaan asing.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa pelaksanaan kerja sama tersebut terindikasi sarat pelanggaran mekanisme aturan dan perizinan. “Nah, dalam pelaksanaannya, ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” ujar Anang di Kejari Jaksel, Jumat (18/9).
Anang menambahkan, syarat-syarat penting dan izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diabaikan. Hal ini menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. “Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit,” imbuhnya.
Dugaan penyimpangan dalam kerja sama operasi ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah, yang berdampak pada anggaran daerah maupun Pertamina. “Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2 triliunan,” pungkas Anang.
Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.