Penyelundupan 2,6 Ton Narkoba Cair Digagalkan, Jutaan Jiwa Terselamatkan

Tanjungpinang – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Karimun, dan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan besar narkotika jenis cair. Dalam operasi tersebut, disita pula jutaan batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah kapal kargo di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepri.

Penyergapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026), menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud perlindungan fundamental negara terhadap warganya.

Suyudi menjelaskan bahwa perhitungan penyelamatan jiwa didasarkan pada asumsi bahwa satu cartridge narkoba cair dapat dikonsumsi bersama oleh lima orang. “Hari ini negara telah berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa, tepatnya 14.130.430 generasi bangsa Indonesia, dari risiko kerusakan neurologis permanen dan kehancuran masa depan,” ujar Suyudi.

Narkoba cair seberat 2,6 ton tersebut berpotensi diolah menjadi sekitar 2,8 juta cartridge vape. Pengungkapan ini sekaligus menggagalkan potensi peredaran gelap narkoba dengan nilai ekonomi yang sangat fantastis. “Dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp 8 juta per cartridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun, atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000,” terangnya.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Menko Djamari Chaniago menambahkan bahwa pengungkapan penyelundupan 2,6 ton narkotika cair ini juga memberikan penghematan bagi negara. Ia menyebutkan bahwa pengungkapan ini mencegah negara mengeluarkan biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp 140 triliun.

“Kalau kita bicara secara matematis, warga yang atau orang manusia yang akan terdampak dengan 2,6 juta ton ini adalah sekitar 14 juta orang,” kata Djamari. Ia menghitung, jika narkotika itu lolos, maka 14 juta masyarakat berpotensi memerlukan rehabilitasi. Biaya rehabilitasi satu orang dalam jangka waktu enam bulan diperkirakan membutuhkan dana minimal Rp 10 juta. “Maka total semua ini adalah sekitar Rp 140 triliun untuk merehabilitasi ini dan itu kita cegah. Kita punya kemampuan itu,” sebutnya.

Dalam operasi ini, tim gabungan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Kesepuluh awak kapal yang diamankan tersebut merupakan warga negara asing (WNA) dengan inisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Leave a Comment