Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK, Ribuan Guru Jadi Prioritas

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji secara mendalam penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu. Upaya ini difokuskan untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi para aparatur sipil negara (ASN), khususnya tenaga pendidik.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa perhatian khusus diberikan pada isu ini karena mayoritas ASN Indonesia, yang berjumlah sekitar 6 juta orang, mayoritas bertugas di daerah. Oleh karena itu, Kemendagri sebagai lembaga yang membina dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah merasa perlu untuk menyoroti persoalan status kepegawaian ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai mengikuti Rapat Koordinasi yang membahas status PPPK dan PPPK paruh waktu lintas profesi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/9/2026). Rapat ini menjadi forum penting untuk menampung berbagai aspirasi terkait status kepegawaian.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai kemungkinan peralihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu, bagi PPPK yang sudah berstatus penuh waktu, terdapat wacana untuk memberikan kesempatan agar mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Fokus utama dalam pembahasan ini adalah nasib lebih dari 172 ribu guru yang statusnya masih dalam penataan. Para guru ini nantinya akan diupayakan untuk mengikuti semacam tes sebagai bagian dari proses penentuan status kepegawaian mereka. “Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) kalau lulus,” ujar Tito.

Mendagri memastikan bahwa bagi peserta yang belum berhasil lulus tes, status kepegawaian mereka akan tetap dipertahankan. Mereka tidak akan diberhentikan atau dirumahkan. Pembiayaan untuk mereka pun akan tetap diupayakan melalui anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah, khususnya dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan langsung oleh Kemendikdasmen ke sekolah.

Tito berharap agar para PPPK paruh waktu dapat memenuhi kualifikasi yang ditetapkan sehingga dapat beralih menjadi status penuh waktu. Demikian pula, bagi PPPK penuh waktu, diharapkan dapat memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi PNS. “Kalau misalnya tidak lulus tahun ini ya boleh ikut lagi tahun berikutnya, kira-kira seperti itu. Intinya untuk memberikan ketenangan kepada ASN yang paruh waktu maupun yang penuh waktu ya, terutama guru,” paparnya.

Selain tenaga guru, pemerintah juga berencana membahas penataan PPPK untuk profesi lain, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar). Kajian lebih lanjut mengenai hal ini akan dilakukan dan dijadwalkan untuk rapat lanjutan dalam waktu dekat. “Nah untuk masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar