Panduan Lengkap Cek Tunjangan Guru Non-ASN, Ini Caranya

Puslapdik Kemendikdasmen memberikan panduan cara cek penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non-ASN.

Panduan Lengkap Cek Tunjangan Guru Non-ASN, Ini Caranya
Cara Cek Penyaluran Tunjangan Guru Non-ASN. Foto: Instagram/Puslapdik Kemendikdasmen

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis panduan bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengecek penyaluran berbagai tunjangan dan insentif. Informasi ini sangat krusial bagi guru non-ASN yang berhak menerima bantuan tersebut.

Secara umum, terdapat dua jenis tunjangan utama yang dapat diterima oleh guru non-ASN, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Guru non-ASN yang ingin mendapatkan TPG wajib memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Besaran TPG yang ditetapkan adalah Rp 2 juta per bulan dan akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru.

Sementara itu, TKG ditujukan bagi guru non-ASN yang mengabdi di daerah khusus, terpencil, atau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Selain kedua tunjangan tersebut, guru non-ASN juga berpotensi menerima bantuan insentif bulanan sebesar Rp 400 ribu.

Lantas, bagaimana cara mengecek penyaluran tunjangan-tunjangan ini? Berdasarkan informasi dari unggahan Instagram resmi Puslapdik Kemendikdasmen, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

Cara Mengecek Penyaluran Tunjangan dan Insentif Guru Non-ASN

  1. Akses laman Info GTK melalui tautan: https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
  2. Masukkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) Anda, lalu klik “Login”.
  3. Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke menu “Dashboard Profil”. Pastikan data profil yang tertera sudah sesuai dengan data diri Anda.
  4. Pilih bulan yang ingin Anda periksa penyalurannya. Perhatikan arti warna status yang ditampilkan: Abu-abu menandakan data belum valid, Biru berarti sedang menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK), dan Hijau menunjukkan SK sudah terbit.
  5. Pilih bulan spesifik untuk melihat detail penyaluran.
  6. Pastikan kembali data diri Anda tercatat dengan benar.
  7. Klik menu “Info Tunjangan Non-ASN” untuk melihat rincian data realisasi penyaluran tunjangan.
  8. Pilih jenis tunjangan yang Anda terima untuk melihat detailnya.
  9. Perhatikan status penyaluran yang terbagi menjadi tiga kategori: “Dalam Proses” (pembayaran masih diproses), “Retur” (pembayaran gagal tersalurkan karena retur), dan “Tersalurkan” (pembayaran telah berhasil diterima).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Prof Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa TPG yang sempat tertahan akan segera dicairkan. Ia mengonfirmasi bahwa pencairan akan dilakukan dalam waktu dekat, kemungkinan di awal bulan Oktober 2026.

Prof Nunuk Suryani memohon agar para guru bersabar dan memastikan bahwa setiap guru akan menerima hak mereka, termasuk TPG. Ia juga mengimbau guru yang status datanya di laman Info GTK masih belum valid untuk segera melengkapi data mereka. Hal ini penting untuk mempermudah dan memperlancar proses pencairan tunjangan di kemudian hari.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *