Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimigrasi) merespons cepat temuan Ombudsman terkait adanya fasilitas khusus berupa hunian di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimigrasi telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran oleh petugas.
Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9) untuk pengawasan pelayanan publik di Lapas Cibinong. Dalam sidak tersebut, ditemukan sebuah area berpagar yang berjarak sekitar 100 meter dari kantin lapas. Di dalam kompleks ini, terdapat bangunan yang disebut sebagai rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.
Lebih lanjut, saat tim Ombudsman memasuki kompleks berpagar tersebut, mereka menemukan beberapa lokasi hunian yang terlihat seperti homestay, berdinding seng dan dicat biru, serta bangunan lain yang menyerupai klaster. Di sisi kanan kompleks terdapat rumah petak bercat krem, di sisi kiri berdiri rumah bercat putih berpagar hitam, dan di sebelah kanan rumah putih terdapat bangunan menyerupai vila.
Menanggapi pertanyaan mengenai bangunan tersebut, petugas lapas menyebutnya sebagai ‘rumah asimilasi’. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, rumah-rumah tersebut ternyata dilengkapi fasilitas seperti sofa, televisi, meja makan, bahkan kulkas berisi minuman keras. Ombudsman mendapati bahwa rumah-rumah itu dihuni oleh warga binaan, meskipun beberapa penghuni lainnya kabur saat mengetahui kedatangan tim pemeriksa.
“Jadi diduga kuat menurut kami di Lapas Cibinong terdapat fasilitas khusus untuk beberapa warga binaan,” ungkap salah seorang perwakilan Ombudsman.
Fasilitas lain yang turut ditemukan di kompleks hunian itu meliputi area parkir untuk dua mobil mewah, simulator golf yang sedang dibangun, fasilitas gimnasium, dan kolam renang. Terdapat pula akses keluar masuk kendaraan melalui jalan di belakang area parkir yang menuju tempat pembuangan sampah dan tidak dipagari.
“Di lokasi yang kami temukan ini, Ombudsman menunjukkan bahwa keamanan di lapas Cibinong longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluar masuk tahanan,” ujar perwakilan Ombudsman.
Kakanwil Sebut Rumah Dinas
Menanggapi temuan Ombudsman, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno menjelaskan bahwa bangunan yang dimaksud merupakan rumah dinas jabatan para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia mengklarifikasi bahwa lokasi tersebut sebelumnya dikenal sebagai SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi) dan kini berfungsi sebagai rumah dinas yang memiliki Surat Keputusan (SK) Rumah Jabatan.
Yudi menegaskan bahwa tim Kanwil Ditjenpas Jabar terus mendalami dinamika di Lapas Cibinong pasca-sidak Ombudsman. Ia berjanji akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai aturan yang berlaku.
“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional,” kata Yudi.
Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa Ditjenpas telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Ia menegaskan bahwa informasi dari Ombudsman akan didalami secara objektif.
Mashudi menyambut baik fungsi pengawasan eksternal yang dilakukan Ombudsman. Ia menyatakan bahwa masukan dari Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi, namun seluruh informasi harus diverifikasi secara utuh untuk memastikan kesimpulan yang diambil berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan akan ditegakkan bagi seluruh warga binaan. Ditjenpas akan memeriksa secara detail dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” ujar Mashudi.
Tindakan Tegas Jika Terbukti Pelanggaran
Mashudi memastikan bahwa Ditjenpas akan mengambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran yang melibatkan petugas. Ia menekankan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan menyeluruh sebelum keputusan diambil.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Tim Ditjenpas akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak terkait. Hasil pemeriksaan ini diharapkan memberikan gambaran objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menjadi dasar untuk pembenahan tata kelola dan sistem pengawasan di Lapas Cibinong.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pejabat atau pegawai Lapas Cibinong yang bersalah dalam pengadaan atau komersialisasi fasilitas tersebut.
“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” tegas Yusril.