Bogor – Peristiwa tragis terjadi di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di mana seorang anak berinisial R (19) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, H (60). Korban ditemukan tewas di dalam kamar mandi rumah mereka setelah diduga dicekik oleh pelaku.
Kejadian ini bermula pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kecurigaan keluarga terhadap kejanggalan kematian korban baru muncul beberapa hari setelah jasad H dimakamkan. Laporan resmi ke pihak berwenang baru dilayangkan pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan investigasi mendalam yang berujung pada ekshumasi jenazah korban pada Minggu, 20 September 2026, untuk memastikan penyebab kematian.
Hasil ekshumasi sementara mengungkapkan adanya luka benda tumpul di bagian kepala sebelah kanan dan luka benda tajam di dahi sebelah kiri korban. Temuan ini semakin memperkuat dugaan polisi bahwa korban meninggal secara tidak wajar dan merupakan korban pembunuhan.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan analisis hasil ekshumasi, penyidikan mengarah kuat kepada pelaku yang ternyata adalah anak kandung korban sendiri, R (19).
Ekshumasi Jenazah Ungkap Kematian Tak Wajar
Kasus ini mulai terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat dan pihak keluarga yang mencurigai kematian korban tidak wajar. Kapolsek Gunung Sindur, AKP Ucup Supriyatna, membenarkan adanya informasi tersebut. “Ada warga masyarakat yang memberikan informasi kepada kita, termasuk dari pihak keluarga korban, ya istilahnya mencurigai kematian daripada korban,” ujarnya.
Untuk memastikan dugaan tersebut, polisi mengajukan permohonan ekshumasi ke Mabes Polri. Proses ekshumasi dilakukan pada Minggu, 20 September 2026, di pemakaman umum Desa Jampang dengan melibatkan tim Laboratorium Forensik Mabes Polri. “Untuk memastikan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar, maka kita lakukan permohonan untuk melakukan ekshumasi ke Mabes Polri. Kemudian hasil tadi didapat juga visum sementara, memang (korban) meninggal tidak dengan wajar,” jelas Ucup.
Pelaku Pembunuhan Ternyata Anak Korban
Berbekal hasil ekshumasi yang menunjukkan adanya kekerasan pada tubuh korban, polisi melanjutkan investigasi. Penyidikan yang dilakukan secara mendalam akhirnya mengerucut pada R (19), anak kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Betul, (pelaku) sudah diamankan, masih dalam pendalaman. (Yang diamankan) satu orang, laki-laki,” katanya pada Senin malam (21/9). Kapolsek Gunung Putri, AKP Ucup, turut menegaskan bahwa pelaku adalah anak korban. “Korbannya sendiri adalah orang tua dari pelaku,” ungkapnya.
Motif: Kesal Ditegur Karena Pulang Larut Malam
AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan motif di balik pembunuhan sadis tersebut. Pelaku R mengaku kesal karena ditegur oleh ayahnya. Kemarahan itu dipicu oleh perbuatan korban yang menamparnya karena pulang larut malam.
“Nah, (motif) itu masih kita lakukan pendalaman. Namun sementara yang berhasil dihimpun oleh penyidik, itu terkait dengan motif kesal karena ditegur oleh korban, karena si pelaku ini dia pulang malam, kemudian ketika disuruh istirahat tidak mau,” imbuh Anggi. Ia menambahkan, “Informasinya pada saat itu si pelaku itu sempat ditampar terlebih dahulu oleh korban.”
Kronologi Kejadian di Kamar Mandi
Menurut penjelasan AKP Anggi, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026, di dalam kamar mandi. Diduga pelaku melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi tersebut.
Saat kejadian, korban dan pelaku terlibat percekcokan yang berujung pada kekerasan fisik. “Jadi dia sempat cekcok, sempat saling cekik, baru kemudian dilakukan kekerasannya yang menyebabkan si korban jatuh dan meninggal dunia. Itu keterangan sementara yang diperoleh dari terduga pelaku, yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Sindur,” kata Anggi.
Awalnya, kematian korban tidak segera dilaporkan ke polisi. Pihak keluarga baru melaporkan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, setelah mencium adanya kejanggalan. Setelah dilakukan ekshumasi pada 20 September 2026 yang mengungkap kekerasan pada tubuh korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.