Modus Pengganda Uang di Semarang: Warga Rugi Rp 123 Juta, Dua Pelaku Ditangkap

SEMARANG – Seorang warga Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial HSN (53) harus menelan kerugian sebesar Rp 123 juta akibat menjadi korban penipuan dengan modus pengganda uang. Polisi berhasil meringkus dua pelaku yang beraksi melalui media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Andik Dharma Sena menyatakan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Magetan, Jawa Timur. “Untuk pelaku tadi malam sudah diamankan di daerah Magetan Jawa Timur. Hari ini masih proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKBP Andik Dharma Sena, Rabu (16/9/2026).

Kasus ini bermula ketika korban melihat sebuah tawaran jasa pengganda uang di Facebook. Tertarik dengan iklan tersebut, korban segera menghubungi nomor WhatsApp yang tertera. Komunikasi berlanjut hingga akhirnya korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di sebuah hotel di Semarang.

Pada hari Jumat (17/7), korban bersama istrinya mendatangi hotel yang telah ditentukan dengan membawa uang tunai sebesar Rp 125 juta, sesuai permintaan pelaku. Dari jumlah tersebut, Rp 123 juta diminta pelaku untuk diletakkan di atas sajadah di dalam kamar hotel.

Pelaku kemudian menginstruksikan korban untuk menyetorkan sisa uang sebesar Rp 2 juta ke rekeningnya dan rekening istrinya, masing-masing Rp 1 juta. Setelah itu, korban dan istrinya diminta menunggu di luar kamar sebagai bagian dari ritual penggandaan uang.

Merasa curiga, HSN dan istrinya memutuskan untuk kembali ke kamar hotel. Betapa terkejutnya mereka ketika mendapati uang sebesar Rp 123 juta, beserta jam tangan dan dua unit ponsel, telah raib dari kamar hotel.

Tinggalkan komentar