Modus Ajak Jajan, Pria di Jaktim Lecehkan Dua Bocah Lalu Dihakimi Massa

Jakarta – Warga Cipinang, Jakarta Timur, mengamuk dan menangkap seorang pria berusia 43 tahun yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi tak lama setelah pelaku diduga melancarkan aksinya.

Kejadian bermula pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku yang belum diketahui identitasnya mengajak kedua korban, HN (12) dan SP (12), ke sebuah minimarket di Jalan Panti Asuhan, Jatinegara, Jakarta Timur, dengan dalih untuk membeli jajan.

“Terduga pelaku melakukan pelecehan terhadap korban, kemudian korban bercerita kepada ibunya,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP I Made Budi dalam keterangannya, Rabu (16/9).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berinisial TA berhasil diamankan oleh warga dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat. Di lokasi itulah, pelaku kemudian menjadi sasaran amukan massa.

“Sesampainya di rumah Pak RT kemudian terduga pelaku diamuk massa oleh warga,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku diamankan oleh pihak Polsek Jatinegara dan dibawa ke Satuan Reserse (Satres) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta Perlindungan Anak dan Orang Tua (PPO) Polres Metro Jakarta Timur. Akibat pengeroyokan massa, pelaku mengalami luka memar dan lecet di sekujur tubuhnya hingga mengeluarkan darah.

“Dengan kondisi terduga pelaku saat ini. Selanjutnya piket Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur bersama Dokkes Polres Metro Jakarta Timur membawa terduga pelaku ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut,” tutupnya.

Tinggalkan komentar