JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan pengembalian dana senilai Rp 10 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk BPJS Kesehatan ke Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi IX DPR yang membahas anggaran 2027.
Dalam paparannya, Budi Gunadi menjelaskan bahwa terdapat selisih anggaran yang cukup besar di Sekretariat Jenderal Kemenkes pada tahun 2026 dan 2027. Dana sebesar Rp 10 triliun yang awalnya dialokasikan untuk subsidi BPJS pada tahun 2026, tidak dapat disalurkan oleh Kemenkes karena adanya pembatasan undang-undang.
Menurut Budi, Kemenkes hanya dapat menyalurkan dana ke BPJS Kesehatan jika ada dua kondisi terpenuhi: pertama, penambahan jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kedua, kenaikan tarif iuran. “Karena dua hal itu tak bisa dilakukan tahun ini, pemerintah memutuskan tak lakukan, sehingga Kemenkes tak bisa salurkan dana subsidi yang Rp 10 T untuk BPJS tahun ini,” jelasnya dalam rapat di Komisi IX DPR, Rabu (16/9/2026).
Atas dasar tersebut, Kemenkes memutuskan untuk mengembalikan dana Rp 10 triliun tersebut ke Kementerian Keuangan. Budi Gunadi menyatakan bahwa dana tersebut nantinya akan disalurkan langsung oleh Kemenkeu ke BPJS Kesehatan. Ia juga memastikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara, mengenai pengembalian dana ini.
“Kita kembalikan ke Kemenkeu kembali, jadi angka 2026 akan turun Rp 10 T karena akan kita kembalikan ke Kemenkeu dan sudah dikembalikan,” ujar Budi. Ia menambahkan, “mudah-mudahan minggu ini turun keputusannya ini tinggal tunggu Peremenkeu karena Perpes sudah diurus dan sudah selesai. Jadi mudah-mudahan yang Rp 10 T naik ke Kemenkeu kemudian Kemenkeu akan keluarkan 20 T-nya langsung ke BPJS mudah-mudahan bisa terealisasi bulan ini sehingga BPJS likuiditasnya lebih baik sehingga bisa membayar RS tidak perlu diantar lagi seperti sekarang.”
Budi Gunadi juga menyampaikan bahwa mulai tahun depan, dana subsidi BPJS sebesar Rp 10 triliun tidak akan lagi melalui Kemenkes, melainkan langsung disalurkan oleh Kemenkeu. “Masukan kami tahun depan uang Rp 10 T ini tidak ada. Jadi tidak disuntikkan masuk ke Kemenkes karena pengalaman tahun ini kita tak bisa keluarkan sehingga itu dikembalikan ke Kemenkeu,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menyela penjelasan Budi Gunadi dengan menekankan potensi kolapsnya BPJS Kesehatan jika dana tersebut tidak segera disalurkan. “Pak Menteri sorry saya mau tanya yang tadi bapak sampaikan yang untuk diberi ke BPJS kan tidak jadi keluar lewat Kemenkes tahun ini, akhirnya solusinya seperti apa? Karena kalau tidak diberikan ini keuangan akan kolaps loh BPJS,” cecar Charles.
Budi Gunadi kembali memastikan bahwa dana subsidi BPJS akan tetap disalurkan, namun langsung dari Kemenkeu. Ia menjelaskan bahwa alokasi Rp 20 triliun dari pemerintah, yang Rp 10 triliun melalui Kemenkeu langsung dan Rp 10 triliun melalui Kemenkes, akhirnya diputuskan dikembalikan ke Kemenkeu karena adanya keterbatasan UU bagi Kemenkes untuk menyalurkan dana tersebut. “Ini sudah selesai diskusi pakai PP sudah beres dan uang sudah kita kembalikan ke Kemenkeu tinggal Kemenkeu salurkan ke BPJS itu masih ada Permenkeu yang belum selesai. Mudah-mudahan minggu ini bisa kita selesaikan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang anggota Komisi IX DPR lainnya mempertanyakan apakah Kemenkes telah berkoordinasi dengan DPR terkait pengembalian dana BPJS senilai Rp 10 triliun tersebut. “Saya ingin bertanya ke pimpinan, bukan ke Kementerian, apakah pimpinan dan kita sudah pernah dimintai izin oleh Pak Menkes untuk mengembalikan uang 10 T itu? Atau tidak perlu izin ke kita? Ini bertanya saya,” ujar anggota tersebut.
Rapat Komisi IX DPR dilanjutkan dengan pembahasan agenda anggaran Kemenkes.