Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Verifikasi Bangunan Koperasi Desa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses verifikasi dan validasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel). Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa bangunan dan sarana yang telah dibangun sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan sebelum dapat dioperasikan.

Imbauan tersebut disampaikan Mendagri Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin (14/9/2026). Acara ini juga dirangkaikan dengan pembahasan verifikasi Kopdeskel serta penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersama Indonesia (RBI) untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurut Tito, sekitar 24 ribu unit Kopdeskel telah dibangun di seluruh Indonesia. Penting bagi setiap bangunan untuk melalui proses verifikasi dan validasi guna menjamin kesesuaiannya dengan standar yang berlaku. Ia menekankan bahwa kepala desa perlu menerbitkan surat persetujuan untuk pelaksanaan verifikasi, namun surat tersebut tidak berarti bangunan tersebut sudah diterima atau sesuai spesifikasi.

“Kepala desanya memberikan semacam surat menyetujui untuk dilakukan verifikasi validasi. Bukan menyatakan bahwa ini sudah sesuai spek kami terima,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya.

Setelah surat persetujuan diterbitkan, tim dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan verifikasi. Jika personel dari kedua kementerian tersebut terbatas, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari inspektorat kabupaten/kota dapat dilibatkan untuk membantu.

“Karena enggak banyak jaring PU dan BPKP enggak banyak, bisa dibantu oleh APIP,” jelas Tito.

Hasil dari proses verifikasi ini akan menjadi dasar penentuan apakah bangunan, peralatan, dan sarana pendukung, termasuk kendaraan, telah memenuhi spesifikasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, catatan akan dibuat untuk perbaikan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan.

Mendagri meminta bupati dan wali kota untuk menugaskan perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa dan kelurahan agar mendorong desa-desa yang memiliki bangunan Kopdeskel untuk segera menerbitkan surat persetujuan verifikasi. “Kalau enggak dibuat [surat persetujuannya], ya rugi sendiri,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah daerah (Pemda) juga diminta untuk menyiapkan APIP guna melakukan pengecekan lapangan di wilayah yang mungkin belum terjangkau oleh Kementerian PU dan BPKP. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan spesifikasi yang ada.

“Untuk mempelajari speknya seperti apa cek lapangan, cek lokasinya ya ini sesuai atau tidak sesuai spek. Kalau enggak sesuai, ya tulis enggak sesuai untuk diperbaiki lagi oleh si pembuatnya,” pungkasnya.

Dalam forum tersebut, hadir pula Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta para Wakil Menteri Dalam Negeri dan pejabat terkait lainnya. Sejumlah perwakilan Pemda dari seluruh Indonesia juga turut bergabung secara daring.

Tinggalkan komentar