Bagi masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera, sungai bukan sekadar tempat mengalirnya air, melainkan sumber kehidupan yang dijaga melalui kebiasaan dan aturan turun-temurun. Salah satu bentuk kearifan lokal yang menjaga kelestarian sungai adalah tradisi lubuk larangan.
Lubuk larangan merupakan penetapan bagian tertentu dari sungai sebagai kawasan yang tidak boleh digunakan untuk menangkap ikan secara bebas. Ikan dibiarkan tumbuh dan berkembang hingga waktu yang disepakati bersama, sekaligus menjaga kebersihan sungai dan kelestarian lingkungan di sekitarnya. Masyarakat berperan aktif mengawasi kawasan tersebut untuk memastikan kesepakatan bersama berjalan.
Di Solok Selatan, Sumatera Barat, tradisi ini diterapkan di Sungai Jujuhan. Aliran sungai yang berada di kawasan dengan tutupan hutan ini menjadi bagian dari lingkungan tempat berbagai jenis tumbuhan dan satwa liar hidup. Sungai Jujuhan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjaga ikan, tetapi juga ramai dikunjungi warga sebagai lokasi wisata, terutama saat akhir pekan.
Air sungai yang jernih dan sejuk menjadi daya tarik utama bagi pengunjung. Anak-anak menikmati suasana dengan bermain air atau berenang, sementara orang tua mendampingi di tepian. Kedalaman sungai bervariasi antara 1-2 meter, bahkan ada yang mencapai sekitar 3 meter. Papan imbauan di kawasan wisata mengingatkan pengunjung untuk menjaga kebersihan, memperhatikan keselamatan, dan tidak membuang sampah sembarangan.
Memberi Ruang Ikan untuk Tumbuh
Wali Jorong Sungai Tangah, Mat Joyo, menjelaskan bahwa tradisi lubuk larangan bukanlah hal baru bagi masyarakat setempat. “Lubuk larangan ini memang dari dulu sudah ada. Di kampung-kampung kita, bahkan di beberapa jorong, sudah ada ikan larangan,” ujarnya.
Keberadaan lubuk larangan di Sungai Jujuhan muncul dari keinginan masyarakat untuk menjaga ikan di kawasan tersebut, yang sebelumnya sulit ditemukan. Kawasan ini ditetapkan sebagai tempat pelestarian ikan yang dikenal sebagai ikan garing atau gariang. Ikan gariang, dari genus Tor, adalah ikan air tawar yang hidup di sungai jernih berarus deras dengan dasar berbatu. Kerabat ikan mahseer ini memiliki daging gurih dan manis, menjadikannya hidangan bernilai tinggi.
Mat Joyo menegaskan bahwa ikan yang ada di kawasan lubuk larangan berkembang secara alami, tanpa penebaran bibit oleh masyarakat. Proses awal penetapan lubuk larangan melibatkan masyarakat, termasuk pembacaan Yasin oleh minimal 40 orang. Setelah penetapan, masyarakat memahami bahwa ikan di kawasan tersebut tidak boleh ditangkap sembarangan, dan kesepakatan bersama menjadi kunci penjagaannya.
Sungai di Tengah Kawasan Hutan yang Dijaga
Sungai Jujuhan terletak di kawasan High Conservation Value (HCV) PT Kencana Sawit Indonesia (KSI) Wilmar Group di Solok Selatan, seluas sekitar 1.760,25 hektare, yang mencakup aliran sungai dan kawasan perbukitan. Selain Sungai Jujuhan, terdapat pula Sungai Ganeh dalam kawasan ini, yang menjadi habitat bagi beragam flora dan fauna.
Hingga 2025, tercatat sekitar 651 jenis keanekaragaman hayati di kawasan HCV, termasuk 291 jenis fauna dan 360 jenis flora. Berbagai satwa seperti siamang, rangkong, dan tapir hidup di kawasan ini. Keberadaan sungai, hutan, dan satwa menunjukkan keterkaitan ekosistem; kondisi sungai berhubungan dengan lingkungan sekitarnya, sementara hutan menjadi ruang hidup bagi satwa yang bergantung pada sumber air dan vegetasi.
Menjaga Sungai Jujuhan melalui lubuk larangan merupakan salah satu upaya masyarakat merawat bagian dari ekosistem tersebut. Ramainya pengunjung saat akhir pekan menjadikan kebersihan sungai sebagai prioritas bersama, selain aturan mengenai ikan larangan. Pesan sederhana seperti larangan membuang sampah membantu mempertahankan kejernihan air yang menjadi daya tarik utama.
Kearifan Lokal sebagai Tanggung Jawab Bersama
Mat Joyo menambahkan bahwa warga turut terlibat dalam menjaga kawasan sungai dan diberi pemahaman mengenai aturan yang berlaku. “Warga kita kasih tahu juga, ini ikan larangan. Jadi jangan diambil. Kebersihan juga kita jaga bersama,” ujarnya.
Aturan lubuk larangan yang lahir dari kesepakatan masyarakat sendiri menjadi lebih kuat, mengandalkan kesadaran dan rasa tanggung jawab bersama. Kearifan lokal seperti lubuk larangan menunjukkan bahwa upaya menjaga lingkungan dapat tumbuh dari kehidupan sehari-hari, dengan pengetahuan warisan generasi sebelumnya yang terus dipertahankan untuk menjaga kondisi sungai.
Di tengah perubahan lingkungan dan meningkatnya kebutuhan sumber daya alam, cara sederhana ini menjadi pengingat bahwa kelestarian alam membutuhkan keterlibatan masyarakat yang hidup paling dekat dengannya.
Dari Sungai untuk Mempererat Silaturahmi
Bagi masyarakat, lubuk larangan juga memiliki dimensi sosial. Hasil pemanfaatan ikan larangan setelah masa panen dapat digunakan untuk kepentingan bersama. Mat Joyo berharap kegiatan panen ikan di Sungai Jujuhan menjadi momentum untuk mempererat hubungan antarwarga, tokoh adat, dan perusahaan. “Nanti kalau sudah waktunya dipanen, saya inginnya kita makan bersama. Kita undang ninik mamak dari Nagari Talao dan Sungai Kunyit, juga dari perusahaan. Jadi ada silaturahmi antara manajemen, tokoh adat dan pemerintah nagari,” katanya.
Dukungan PT KSI Wilmar Group
Upaya menjaga Sungai Jujuhan mendapat dukungan dari PT Kencana Sawit Indonesia (PTKSI) Wilmar Group. Perusahaan terlibat dalam pengelolaan kawasan lubuk larangan bersama masyarakat, terutama dalam menjaga ekosistem sungai dan sempadannya melalui pendekatan kolaboratif.
General Estate Manager PTKSI, Hari Purnama, menjelaskan bahwa masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga dilibatkan dalam menjaga dan memantau kawasan. PTKSI melakukan monitoring dan patroli rutin, serta penanaman dan pemeliharaan pohon di sekitar sempadan sungai untuk mempertahankan fungsi ekologis. Sosialisasi kepada pekerja dan masyarakat dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran bersama.
Di beberapa titik, dipasang tanda batas dan informasi mengenai larangan penggunaan bahan kimia di area sempadan sungai. “Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga kawasan ini. Masyarakat juga kita dorong untuk ikut terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan, sehingga upaya menjaga lingkungan bisa berjalan secara berkelanjutan,” kata Hari.
Sebagian masyarakat yang bekerja di PTKSI juga menjadi bagian dari kelompok pengelola lubuk larangan. Perusahaan juga mendukung pembangunan sarana pemantauan di lokasi lubuk larangan. Bagi Hari, keberadaan lubuk larangan adalah contoh bahwa menjaga lingkungan dapat dilakukan bersama-sama oleh perusahaan, masyarakat, dan pemerintah.
Dengan demikian, Sungai Jujuhan tidak hanya dijaga sebagai kawasan konservasi, tetapi juga tetap menjadi ruang hidup masyarakat. Airnya dinikmati, lingkungannya dirawat, sementara ikan di dalamnya diberi kesempatan berkembang. Lubuk larangan bukan sekadar aturan larangan menangkap ikan, melainkan perpaduan pengetahuan lokal, kesepakatan masyarakat, dan kepedulian terhadap lingkungan yang berjalan harmonis.