Legislator Dorong Inovasi Pemda untuk Optimalkan Pengelolaan Aset Tanah

Jakarta – Anggota Komisi II DPR, Taufan Pawe, mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mengelola aset tanah yang dimiliki secara optimal. Ia menekankan pentingnya inovasi dalam pengembangan aset daerah guna memperkuat fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada dana pusat.

Taufan Pawe menyampaikan hal tersebut usai rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut secara khusus membahas mengenai pengelolaan aset daerah, reforma agraria, dan Bank Tanah.

Menurut Taufan, eksistensi Badan Bank Tanah perlu disosialisasikan secara meluas kepada seluruh kepala daerah. Ia berpendapat bahwa kesadaran akan kehadiran Bank Tanah dapat mendorong kehati-hatian pemda dalam mengelola aset tanah. “Di situ ada edukasi dan transformasi bahwa eksistensi Bank Tanah ini harus diketahui secara meluas. Kenapa? Karena ini bisa melahirkan indikator kehati-hatian kepala daerah yang punya aset daerah ini, apakah tanah, khususnya tanah ya, dia terlantarkan maka berpotensi diambil alih oleh bank tanah,” jelas Taufan Pawe.

Ia menambahkan bahwa Bank Tanah memiliki kewenangan untuk mengambil alih tanah-tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya. Setelah pengambilalihan, Bank Tanah dapat memohonkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah tersebut. “Bank tanah ini ya punya kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap tanah-tanah yang diterlantarkan untuk selanjutnya dimohonkan HPL,” ujarnya.

Lebih lanjut, Taufan Pawe mengemukakan bahwa inovasi dalam pengembangan aset daerah sangat krusial. Pengelolaan aset yang produktif diyakini dapat memperkuat fiskal daerah, sehingga mengurangi ketergantungan pada dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat. “Kepala-kepala daerah harus punya inovasi kuat, mengembangkan daerahnya, karena kalau fiskal daerah itu kuat, maka ketergantungannya terhadap dana-dana dari pemerintah pusat, apakah itu dana DAK atau dana DAU, bisa terminimalisir,” paparnya.

Selain itu, Taufan Pawe juga menyoroti kesiapan dana reward untuk daerah berprestasi yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 1 triliun. Ia menilai anggaran tersebut belum memadai dan mengusulkan agar anggarannya ditambah, serta pemberiannya dibuat berdasarkan tingkatan kinerja daerah.

“Beberapa waktu lalu, Bapak Mendagri memberikan pemaparan di depan Komisi II terkait RKA-nya Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 ingin menganggarkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk kepala-kepala daerah yang berprestasi dan pada akhirnya diberikan dana reward,” kata Taufan Pawe.

Saat menyampaikan pandangannya di Badan Anggaran (Banggar) DPR, Taufan menekankan bahwa dana reward Rp 1 triliun tidak cukup. “Kebetulan saya di Banggar, saya menyampaikan bahwa dana Rp 1 triliun itu untuk menjadikan dana reward, dana insentif ke daerah tidak cukup. Harus lebih besar dari itu,” sambungnya.

Namun, Taufan menegaskan bahwa penambahan dana reward harus disertai dengan indikator penilaian yang jelas. Ia mengusulkan adanya pembagian tingkatan atau grade untuk menentukan daerah yang berhak menerima penghargaan. “Tapi dengan catatan, harus dibuatkan grade. Grade satu seperti apa, grade dua seperti apa, grade tiga seperti apa. Mana mungkin bisa diberikan dana reward penghargaan kepada daerah kalau pengelolaan sampahnya saja tidak becus,” katanya, memberikan contoh pentingnya kriteria yang spesifik.

Tinggalkan komentar