KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 300 Juta dari Summarecon untuk Pejabat ATR/BPN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp 300 juta dari PT Summarecon Agung Tbk kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemberian ini diduga terjadi pada Maret 2026 dan bukan merupakan transaksi pertama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa aliran dana tersebut diduga terkait dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. “Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp 300 juta,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026). Ia menambahkan, uang tersebut diduga diberikan kepada pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Informasi ini merujuk pada keterangan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, yang sebelumnya menyebutkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pemberian tersebut bertujuan untuk membuka blokir HGB lahan di Kabupaten Bogor.

Menurut Taufik, Erwin bersama Sontang awalnya meminta biaya sebesar Rp 2 miliar untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar, dengan pertimbangan adanya ‘fee broker’ lain yang harus dibayarkan.

Uang Rp 1,5 miliar tersebut diserahkan oleh Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, Erwin memberikan sebagian dana sebesar Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Dana ini diduga sebagai biaya untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas nama Summarecon.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Keempat tersangka di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka tersebut adalah Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama Summarecon), Arif Sugiyanto (pihak swasta), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (pihak swasta), Rizal Pahlevi (pihak swasta), Erwin (pihak swasta), dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).

Manajemen PT Summarecon Agung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Corporate Communication Summarecon Agung, Rulli Lazuardi, menegaskan bahwa manajemen siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat terselesaikan dengan baik.

Tinggalkan komentar