KPK Sita Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap HGB Lahan Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK berhasil menyita uang tunai senilai total Rp 106,3 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa timnya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik dan uang tunai. “Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/09/2026).

Uang tunai ratusan miliar rupiah tersebut dipamerkan dalam sesi konferensi pers di gedung Merah Putih KPK. Uang-uang tersebut dikumpulkan penyidik dari beberapa tersangka yang diamankan. Tampilan barang bukti menunjukkan uang tersebut tersimpan dalam koper dan kardus, dengan berbagai pecahan mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Riyal Arab Saudi (SAR), dan Ringgit Malaysia (RM), selain Rupiah.

Rincian uang tunai yang berhasil disita oleh penyidik KPK saat OTT adalah sebagai berikut:

  • Uang tunai di rumah ARF: Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981.
  • Uang tunai di rumah LEV: Rp 896 juta.
  • Uang tunai di rumah ZNM: Rp 8 juta.
  • Uang tunai di rumah SON: Rp 49,5 juta.

Delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka:

  1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon.
  4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
  7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media telah berusaha menghubungi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meminta tanggapan mengenai keterlibatan orang kepercayaannya dalam kasus ini. Namun, belum ada balasan yang diterima, baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.

Tinggalkan komentar