KPK Sita Rp 106,3 M dalam OTT Suap HGB Bogor, Sebagian Besar dari Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita total uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa jumlah sitaan uang tunai ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah kegiatan OTT yang dilakukan KPK.

“Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya. Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp 45 M. Ini rupanya lebih lebih besar lagi,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing. Sebagian besar uang tersebut ditemukan di rumah saudara ARF, yang diidentifikasi sebagai mantan Bupati Kebumen dan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Uang tunai yang ditemukan ini berada di rumah saudara ARF dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan ada juga valas. Kalau dirinci ada Rp 31,86 miliar dalam mata uang rupiah. Kemudian ada dalam bentuk dolar Amerika USD sebesar 2.611.500,” jelas Taufik.

Selain itu, ditemukan pula uang dalam mata uang asing lainnya, seperti 1.974.500 Dolar Singapura (SGD), 910 Riyal Arab Saudi (SAR), dan 981 Ringgit Malaysia (RM).

KPK juga menyita sejumlah uang tunai dari rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV), Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi (ZNM), serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON).

Adapun rincian sitaan dari rumah mereka adalah Rp 896 juta di rumah LEV, Rp 8 juta di rumah ZNM, dan Rp 49,5 juta di rumah SON.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam suap pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Keempat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Delapan tersangka tersebut adalah:

  • Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta
  • Arif Sugiyanto (ARF) selaku Mantan Bupati Kebumen
  • Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
  • Erwin (ERW) selaku pihak swasta
  • Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta

Tinggalkan komentar