Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Barang-barang ini diduga merupakan hasil pungutan dari para pemohon layanan pertanahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan perhiasan emas tersebut. “Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026). Meskipun kepemilikan detail perhiasan itu belum dijelaskan, Budi menduga emas tersebut dibeli menggunakan sebagian dana yang dikumpulkan dari para pemohon layanan tanah oleh oknum di lingkungan BPN Jatim.
Perkiraan awal nilai perhiasan emas yang disita mencapai puluhan juta rupiah. KPK masih mendalami motif dan tujuan para oknum mengonversi uang hasil pungutan menjadi perhiasan. “Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” imbuh Budi.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim sendiri dilakukan KPK pada Kamis (24/9) dan berlangsung selama 11 jam. Selain perhiasan emas, penyidik juga menemukan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari penerimaan layanan pertanahan. Dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan perkara ini juga turut disita untuk dianalisis lebih lanjut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari beberapa perkara yang telah ditetapkan KPK sebelumnya, termasuk dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor dan dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yaitu:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
- Arif Sugiyanto (ARF)
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
- Erwin (ERW)
- Muhammad Fakhry (MF)
KPK juga melaporkan telah menyita uang senilai Rp 106,3 miliar dalam kasus ini, yang merupakan jumlah penyitaan terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.