KPK Panggil Stafsus Menhut Terkait Amplop Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang bernama Andi Saiful Haq. Pemanggilan ini terkait dengan adanya pengembalian amplop yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Hingga sore hari, Andi belum hadir memenuhi panggilan tersebut, dan pihak penyidik belum menerima konfirmasi kehadiran darinya.

Informasi mengenai amplop berisi dolar Singapura ini berawal dari temuan KPK. Bupati Suhardiman diduga meminta sejumlah uang dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani. Dana tersebut rencananya digunakan untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Uang itu kemudian dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura dan diduga diberikan kepada Menteri Kehutanan saat audiensi dengan Bupati Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengakui adanya amplop tersebut. Ia menyatakan bahwa amplop itu ditinggalkan di kantornya dalam keadaan tertutup map. “Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.

Proses pengembalian amplop tersebut dilaporkan dilakukan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026. Pengembalian ini terjadi 17 hari sebelum Bupati Suhardiman terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan pengembalian amplop tersebut ke KPK sebagai bentuk kepatuhan pelaporan gratifikasi. Namun, KPK menolak laporan tersebut karena dianggap sudah masuk dalam ranah penyidikan.

Amplop tersebut ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. KPK masih mendalami bagaimana amplop tersebut bisa berada di tangan Juprizal. Terkait isi amplop, terdapat perbedaan informasi. KPK menyebutkan isinya adalah 12.000 dolar Singapura, bukan 14.000 dolar Singapura seperti yang disebutkan para petani. Sisa 2.000 dolar Singapura masih dalam penelusuran KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa masih banyak hal yang perlu didalami oleh penyidik, termasuk siapa yang menaruh amplop tersebut dan detail pertemuan yang terjadi. “Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop,” jelasnya.

Perkara Bupati Kuansing

Bupati Suhardiman Amby sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Ia diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memuluskan pemilihan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). KPK juga mengungkap bahwa Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Suhardiman naik menjadi Plt Bupati setelah Bupati sebelumnya, Andi Putra, tersangkut OTT KPK pada tahun 2021.

Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
  • Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
  • Ardiles selaku Dirut PT MIC

KPK menduga Suhardiman juga menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Dana tersebut diduga untuk pengurusan alih fungsi hutan. Izin alih fungsi kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan, sementara Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam rekomendasi teknis.

Leave a Comment