JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dasar penerapan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta pihak lain yang terjerat dalam kasus dugaan praktik penerimaan mahasiswa baru.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penerapan pasal pemerasan didasarkan pada adanya relasi kuasa dan otoritas yang dimiliki oleh Rektor Unsoed. Sebagai pimpinan tertinggi kampus, Akhmad Sodiq memiliki kewenangan penuh dalam proses seleksi jalur mandiri.
“Ada relasi kuasa dan otoritas. Yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi,” ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Taufik menambahkan, dengan kewenangan tersebut, Sodiq diduga meminta sejumlah uang yang telah dipatok kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya diterima melalui jalur mandiri. Akibatnya, para orang tua terpaksa menyetorkan uang sebesar Rp 650 juta agar anaknya dapat berkuliah di Unsoed.
“Kenapa kita konstruksikan sebagai pemerasan? Karena terbukti kemudian dari pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang kuat begitu untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas, terkait dengan di sistem penerimaannya. Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan,” jelas Taufik.
Sementara itu, penerapan pasal gratifikasi berkaitan dengan adanya pemberian uang dari orang tua calon mahasiswa yang diterima oleh Sodiq. Pemberian ini, menurut Taufik, merupakan bentuk ucapan terima kasih atas bantuan agar anaknya bisa diterima di perguruan tinggi negeri.
“Karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien atau dalam hal ini mahasiswa baru. Atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih. Itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan, hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih. Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi,” jelas Taufik.
Rektor Siapkan 73 Kuota Khusus
Taufik menyampaikan bahwa Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, telah menyiapkan sebanyak 73 kuota bagi calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran yang orang tuanya telah menyetorkan uang sebagai ‘syarat’ jalur mandiri. Kuota ini disiapkan dari total 245 kuota jalur mandiri untuk mengakomodir calon mahasiswa yang menyetor uang.
“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang,” kata Taufik.
Jumlah tersebut didapatkan penyidik dari barang bukti dokumen saat operasi tangkap tangan (OTT). KPK masih mendalami lebih lanjut asal-usul perhitungan penyiapan kuota tersebut.
Kronologi Dugaan Praktik Ilegal
Taufik membeberkan, pada Agustus 2026, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Taufik.
Namun, para calon mahasiswa tersebut tidak mendapatkan kepastian kelulusan dalam seleksi mandiri. Akibatnya, orang tua calon mahasiswa meminta pengembalian uang. Permintaan ini tidak dapat dipenuhi karena uang pemerasan tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi.
Selanjutnya, Norman meminjam dana kepada Mulyono (MYN), keponakan Akhmad Sodiq, untuk mengembalikan uang para orang tua. Untuk mengembalikan dana tersebut, Norman menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung, yang dikerjakan oleh CV milik Mulyono.
Taufik juga mengungkapkan bahwa pada periode 2025-2026, Sodiq diduga menerima aliran dana lain senilai Rp 680 juta melalui Mulyono dari calon mahasiswa baru. Dana ini kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” terang Taufik.
Pada tahun yang sama, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), atas sepengetahuan Sodiq, berkomunikasi dengan pihak pengepul untuk mengakomodir orang tua calon mahasiswa baru yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed. ES menerima uang dari pengepul sebesar Rp1,12 miliar (2025-2026).
Uang tersebut kemudian digunakan Sodiq untuk memberikan akses user ID kepada Eko untuk proses otorisasi persetujuan calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama empat orang lainnya. Keenam tersangka tersebut adalah Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).