KPK Geledah Tiga Ruang Dirjen Kementerian ATR, Usut Jual Beli Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan penggeledahan di tiga ruang pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, serta dugaan praktik jual beli jabatan di kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut juga menyasar dugaan penerimaan lain yang dilakukan oleh oknum di Kementerian ATR/BPN. Penerimaan ilegal ini diduga berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.

“Kami masih akan terus mendalami soal itu. Itu sebabnya kemudian hari ini tim penyidik juga melakukan penggeledahan di antaranya di tiga ruangan Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Proses penggeledahan di tiga ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) ATR/BPN itu dilaksanakan pada Kamis (17/9). Tiga ruangan yang digeledah adalah milik Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Tidak hanya ruangan para Dirjen, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di ruang sejumlah direktur di bawah direktorat masing-masing. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka tersebut adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), dan Erwin (ERW). Turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Rizal Pahlevi (LEV) dan Muhammad Fakhry (MF), yang juga pihak swasta.

Dalam penanganan kasus ini, KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. Jumlah tersebut tercatat sebagai penyitaan terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

KPK mengidentifikasi adanya beberapa klaster dalam perkara yang sedang diselidiki ini. Klaster tersebut meliputi dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, dugaan praktik jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan ilegal lainnya yang dilakukan oleh oknum di Kementerian ATR/BPN.

Tinggalkan komentar