JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami potensi keuntungan yang diterima oleh PT Summarecon Agung Tbk dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan perusahaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lembaga antirasuah ini tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka korporasi dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Tentu tidak menutup kemungkinan untuk hal tersebut (adanya dugaan uang suap mengalir ke PT Summarecon Agung Tbk) didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Taufik menjelaskan bahwa saat ini penyidik baru menemukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perseorangan, yaitu Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi (ADR). Namun, penyidik berpeluang mendalami adanya keuntungan yang diperoleh perusahaan dari hasil suap yang diberikan Adrianto kepada pejabat Kementerian ATR/BPN untuk pengurusan HGB lahan tersebut.
“Karena tentunya keuntungan yang diperoleh atas pengurusan HGB itu kan kembali lagi ke korporasi ya, untuk kepentingan perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika dalam proses penyidikan ditemukan fakta aliran dana atau penggunaan rekening perusahaan untuk operasional yang kemudian memberikan manfaat bagi korporasi, maka hal itu dapat masuk dalam unsur pertanggungjawaban pidana korporasi.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena bukan kali pertama menyeret pihak Summarecon. Taufik menyebutkan, sebelumnya pihak Summarecon juga pernah tersangkut kasus korupsi suap terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta pada tahun 2023. Dalam kasus tersebut, Vice President Summarecon Agung, Oon Nusihono, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
“Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah,” tutur Taufik.
Adapun delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah:
- Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
- Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri
Sekilas mengenai kasus serupa di Yogyakarta, pada tahun 2019 KPK melakukan OTT terkait suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Dalam operasi tersebut, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diamankan bersama Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono. Proses hukum berlanjut hingga akhirnya Oon Nusihono divonis 3 tahun penjara.