Korban Kekerasan Seksual Betrand Peto Ungkap Kronologi Lengkap ke Polisi

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah memeriksa seorang wanita yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh Betrand Peto atau Alfonsius Toribio Tenkudi (ATT). Dalam pemeriksaan tersebut, korban merinci kronologi kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Pengacara korban, Deki Patriana Sution, menjelaskan bahwa kliennya dicecar sebanyak 23 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut mencakup detail perjalanan korban dari tempatnya menuju lokasi dugaan tindak pidana. “Pemeriksaan hari ini ada beberapa pertanyaan, kami tadi ditanya, si korban ditanya itu dengan 23 pertanyaan di dalamnya, termasuk itu dari pertama kali dia berangkat dari tempatnya menuju lokasi tindak pidana itu terjadi,” ujar Deki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).

Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik untuk mendukung laporan tersebut. Selain itu, dua orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperdalam penyelidikan kasus ini. “Jadi tadi sudah menyerahkan beberapa bukti juga, dan hari ini pun dua orang saksi sudah diperiksa juga dalam perkara ini, dan ke depan-depannya tentu akan lebih dikembangkan terkait pemeriksaan saksi segala macam gitu,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan hari ini, korban memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkannya, meliputi kekerasan seksual, perkosaan, dan penganiayaan. “Hari ini kami memberikan klarifikasi terkait undangan klarifikasi yang diberikan oleh PPA Polda Metro Jaya. Terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual, kemudian perkosaan dan juga penganiayaan,” terangnya.

Sebelumnya, Betrand Peto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus kekerasan seksual. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengonfirmasi bahwa seorang wanita berinisial AW melaporkan ATT atas dugaan tersebut. “Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026 sekira pukul 10.00 WIB pagi. Adapun pelapor sekaligus korban yaitu seorang wanita inisial AW dan terlapornya adalah seorang laki-laki inisial ATT,” kata dia.

Selanjutnya, kepolisian akan melakukan serangkaian administrasi penyelidikan. Tim penyidik akan meminta keterangan lebih lanjut dari pelapor, saksi-saksi, serta terlapor. Pihak kepolisian juga akan meminta visum et repertum terhadap pelapor untuk melengkapi bukti. “Selanjutnya setelah laporan polisi diterima, kemudian dilakukan serangkaian membuat administrasi penyelidikan dan selanjutnya dari tim penyidik yang menangani akan meminta keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, juga akan meminta visum,” jelasnya.

Tinggalkan komentar