Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menekankan krusialnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme pengadilan HAM. Menurutnya, hal ini merupakan agenda yang sangat dinantikan oleh para korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Amiruddin dalam diskusi bertajuk ‘Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban’ yang diselenggarakan di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/9/2026). Diskusi tersebut turut dihadiri oleh Koordinator Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Abdul Haris Semendawai, Dosen FH UII Eko Riyadi, dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas di KontraS, Jane Rosalina.
Amiruddin menjelaskan bahwa Komnas HAM memiliki tanggung jawab besar dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat sesuai dengan amanat undang-undang. “Komnas HAM adalah lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengawal perubahan hukum di Indonesia, khususnya dalam meminta pertanggungjawaban atas terjadinya apa yang disebut sebagai pelanggaran HAM berat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian kasus HAM melalui pengadilan HAM menjadi harapan utama bagi para korban dan keluarga mereka. Menurutnya, proses penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial masih dihadapkan pada berbagai tantangan.
“Tanpa pemeriksaan di pengadilan, korban itu kan berada dalam situasi yang tidak pasti terus-menerus. Tentu itu tidak baik dalam rangka hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami di Komnas HAM mengajak lagi semua pihak dan mengingatkan semua pihak,” tegas Amiruddin.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa upaya nonyudisial yang dilakukan terhadap kasus pelanggaran HAM berat pada tahun 2022 tidak boleh menghentikan proses hukum yang seharusnya berjalan. Komnas HAM tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM berat dapat dituntaskan melalui pengadilan HAM, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
“Concern kami dari Komnas untuk mengangkat ini adalah supaya undang-undang ini harus menjadi perhatian kembali,” tutup Amiruddin.