Polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan, penjarahan, dan penganiayaan yang terjadi di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Seluruh tersangka kini telah ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Cornelis H Simanjuntak, menjelaskan bahwa 24 tersangka tersebut terbagi menjadi dua kelompok penanganan. Sebanyak 10 tersangka ditangani oleh Polda Sumut, sementara 14 tersangka lainnya ditangani oleh Polres Humbang Hasundutan.
“Peristiwa ini merupakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, penganiayaan, dan pengrusakan yang dilakukan lebih dari satu orang,” ujar Cornelis dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika lebih dari 100 orang mendatangi Desa Matiti II. “Termasuk para tersangka, dari 100 orang ini ada 10 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan. Mereka melakukan pengrusakan, pencurian, penganiayaan, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Dari kejadian tersebut, polisi menerima total 12 laporan polisi (LP). Tiga LP ditangani oleh Polda Sumut yang menghasilkan 10 tersangka, sementara sembilan LP lainnya ditangani oleh Polres Humbang Hasundutan dengan 14 tersangka.
Cornelis menambahkan bahwa motif di balik kasus ini adalah sengketa kepemilikan tanah antara kelompok Manullang dan kelompok Munte.