Bobol Brankas Masjid, Pria di Makassar Habiskan Rp 75 Juta untuk Judi Online dan Sabu

MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp 75 juta dari brankas Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami. Pelaku berinisial AF (19) ditangkap setelah menggunakan hasil curiannya untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis (6/8/2026) malam. Penangkapan pelaku sempat terkendala karena kualitas rekaman CCTV di lokasi kejadian yang kurang jelas.

“Pada saat kejadian, CCTV yang ada di Al Markaz kurang jelas,” ujar Arya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).

AF berhasil menguras isi brankas masjid sebesar Rp 75 juta. Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, polisi berhasil menangkapnya.

“Pelaku kabur ke Kendari, di Kendari cukup lama, dan kerugian yang dialami oleh yayasan Al Markaz itu Rp 75 juta dan pelakunya sudah ditangkap,” ucap Arya.

Saat ini, AF telah ditahan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan dua orang lainnya, yakni GF (19) dan DA (25), yang diduga membantu AF dalam membobol brankas tersebut.

Tinggalkan komentar