Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi dan trading saham serta mata uang kripto yang diduga melibatkan jaringan internasional. Modus operandi ini dilaporkan telah merugikan para korban dengan total kerugian mencapai Rp 12,931 miliar.
Kasus ini bermula pada sekitar November 2025, ketika para korban melihat iklan di media sosial yang menawarkan peluang investasi trading saham dan kripto. Iklan tersebut mengarahkan calon korban untuk bergabung ke grup WhatsApp yang menjanjikan edukasi trading sekaligus imbal hasil fantastis, mulai dari 30 hingga 200 persen.
Selanjutnya, para korban diinstruksikan untuk membuat akun pada tiga platform yang menjadi bagian dari perkara ini, yaitu SBC, Invescos, dan JVR. Platform tersebut dapat diakses melalui situs web maupun aplikasi Android. Namun, ketika para korban mencoba menarik saldo dana mereka pada periode Januari hingga April 2026, dana tersebut tidak dapat dicairkan.
“Korban tidak dapat menarik saldo pada akun yang dimiliki korban dan selanjutnya korban menghubungi admin. Namun oleh admin, korban dianggap melakukan pelanggaran dan diwajibkan membayar denda,” jelas Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka, meliputi unit telepon seluler, dokumen perusahaan, buku tabungan, paspor, kartu ATM, dan token perbankan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 77 rekening yang diduga kuat digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 77 rekening yang diduga merupakan penampungan kegiatan sebesar Rp 81.527.932.707,” pungkas Irjen Nanang Avianto.