Indonesia Perkuat Pelindungan Kekayaan Budaya Lewat Kerja Sama dengan WIPO

JAKARTA – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, bertemu dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang, di Jenewa, Swiss. Pertemuan ini membahas penguatan kerja sama bilateral, khususnya dalam pelindungan pengetahuan tradisional (Traditional Knowledge/TK) dan ekspresi budaya tradisional (Traditional Cultural Expressions/TCEs), Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta pengembangan ekosistem kekayaan intelektual berbasis budaya yang bermanfaat bagi masyarakat.

Fadli Zon mengapresiasi dukungan WIPO terhadap Indonesia dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual, pelindungan ekspresi budaya, dan peningkatan kapasitas nasional. Ia menegaskan bahwa pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional adalah prioritas strategis bagi Indonesia karena berkaitan dengan identitas budaya, penghormatan terhadap masyarakat adat, pelestarian warisan budaya, dan pembagian manfaat yang adil. Selain itu, hal ini juga membuka peluang pengembangan ekonomi dan industri budaya.

Indonesia telah mengembangkan kerangka nasional pelindungan melalui berbagai regulasi di bidang hak cipta, paten, pemajuan kebudayaan, dan Kekayaan Intelektual Komunal. Indonesia juga mendorong agar pembahasan pada Sesi ke-53 WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GR-TKF) menghasilkan instrumen internasional yang efektif dan mengikat secara hukum untuk pelindungan TK dan TCEs.

Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) melalui Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya terus membangun ekosistem yang menghubungkan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan yang bertanggung jawab, serta komersialisasi yang berkeadilan. Upaya ini mencakup peningkatan literasi kekayaan intelektual, fasilitasi pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal. Kemenbud juga memberikan pelindungan dan advokasi bagi kreator serta komunitas, serta memperluas akses melalui Gelar Aksi Kekayaan Intelektual (GAKI) dan platform galeri digitalnya.

Pada tahun 2026, Kemenbud menargetkan fasilitasi 200 pencatatan hak cipta dan 150 pendaftaran merek. Selain itu, integrasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia ke dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal akan dipercepat. Sebanyak 226 Warisan Budaya Takbenda telah diintegrasikan pada 2025, dan target meningkat menjadi 250 pada 2026.

Melalui GAKI, Kemenbud mempertemukan pelaku budaya, komunitas, pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan investor. Program ini meliputi IP Register untuk dokumentasi dan pencatatan, IP Upgrade untuk pendampingan dan inkubasi, IP Business Match untuk mempertemukan pemegang hak dengan mitra bisnis dan pembiayaan, serta IP Achievement sebagai bentuk apresiasi.

Daren Tang menyambut baik komitmen dan langkah Indonesia dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual berbasis kebudayaan. Ia mengapresiasi upaya dokumentasi KIK, pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, serta pengembangan ekosistem yang menghubungkan pelindungan dengan pemanfaatan ekonomi.

WIPO dan Kemenbud akan menjajaki kerja sama yang lebih konkret, termasuk dalam hal teknis, peningkatan kapasitas, penguatan sistem dokumentasi dan basis data KIK, pengembangan tata kelola dan valuasi kekayaan intelektual berbasis budaya, serta model pemanfaatan dan komersialisasi yang menghormati hak, nilai, dan kepentingan masyarakat pemilik kebudayaan. Kerja sama ini juga dapat dikembangkan dalam bidang collective branding, rights management, peningkatan kapasitas bagi pemerintah daerah dan komunitas, valuasi kekayaan intelektual berbasis budaya, serta perluasan akses pasar bagi produk dan karya berbasis budaya.

Fadli Zon menekankan pentingnya dokumentasi KIK yang tetap memperhatikan karakter pengetahuan dan ekspresi budaya, khususnya pengetahuan tradisional yang bersifat sakral, terbatas, atau rahasia. “Pemanfaatan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pelestarian budaya. Kekayaan intelektual berbasis budaya harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat, tanpa menghilangkan nilai, identitas, dan hak komunitas yang menjadi pemilik serta penjaga warisan tersebut,” tegasnya.

Pertemuan ini memperkuat hubungan Kemenbud dan WIPO, serta membuka peluang kerja sama konkret untuk memastikan kekayaan budaya Indonesia terlindungi, dikembangkan secara bertanggung jawab, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan komentar