Guru PNS di Pangkalpinang Curi Laptop dan HP Siswa untuk Judi Online

PANGKALPINANG – Seorang oknum guru berinisial AD (46) di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, ditangkap polisi. Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar akuntansi ini diduga mencuri ponsel dan laptop milik siswanya untuk membiayai kecanduan judi online.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pangkalpinang, AKP Ogan Arif Teguh Imani, menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (16/9) di lokasi mengajarnya. AD mengakui perbuatannya didorong oleh kecanduan judi daring.

“Pelaku ini tersandung atau kecanduan judol,” ujar Ogan, dilansir detikSumbagsel, Sabtu (19/9/2026).

Menurut kepolisian, terdapat dua laporan polisi yang dilayangkan terhadap AD. Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan situasi ketika kelas sedang kosong atau saat siswa beristirahat. Barang berharga seperti laptop dan ponsel milik korban dilaporkan hilang saat diletakkan di atas meja dan ditinggal keluar kelas.

“Untuk modusnya tersangka menunggu siswa lengah atau meninggalkan ponsel dan laptop di mejanya. Tersangka sudah kita tahan dengan 2 laporan polisi,” jelasnya.

Tinggalkan komentar