Guru Non-ASN Tetap Mengajar Pasca-2026 Berkat Dispensasi Penugasan

Kemenristek memastikan guru non-ASN mendapat dispensasi penugasan hingga 2027, menjaga keberlanjutan layanan pendidikan dan mengalihkan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Guru Non-ASN Tetap Mengajar Pasca-2026 Berkat Dispensasi Penugasan
Ilustrasi guru. Foto: Kemendikasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI memberikan kepastian bagi para guru berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka akan mendapatkan dispensasi penugasan yang memungkinkan mereka untuk tetap mengajar setelah batas waktu 31 Desember 2026, seiring dengan dimulainya skema penataan guru.

Langkah ini diambil demi menjaga keberlanjutan layanan pendidikan di Indonesia. Sementara itu, proses pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari status paruh waktu menjadi penuh waktu dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

“Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi. Status mereka juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat,” ungkap Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta pada 6 Oktober 2026.

Pemerintah Butuh Ratusan Ribu Guru PNS

Data menunjukkan terdapat 242.482 guru PPPK paruh waktu yang akan beralih status menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, pemerintah juga akan membuka peluang bagi guru PPPK yang memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Saat ini, jumlah guru PPPK secara keseluruhan mencapai 935.316 orang.

Seleksi CPNS khusus untuk guru direncanakan dimulai pada tahun 2027 dan akan dilaksanakan secara bertahap hingga 2029. Rekrutmen besar-besaran ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan 464.856 guru PNS baru.

Alokasi Anggaran untuk Kesejahteraan Guru

Untuk mendukung program pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, Kemendikdasmen telah mengalokasikan dana sebesar Rp 23 triliun. Pembenahan tata kelola guru yang dimulai pada 2027 ini diharapkan dapat memberikan kepastian status yang lebih baik bagi para pendidik sekaligus mendukung kelangsungan layanan pendidikan.

“Alokasi anggaran Kemendikdasmen difokuskan untuk mendanai beberapa Program Kerja Prioritas Nasional dan program prioritas kementerian antara lain, Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan, inisiatif awal untuk pelaksanaan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, bantuan perlengkapan sekolah, Sekolah Nasional Terintegrasi, Studio Guru, Digitalisasi Pembelajaran, peningkatan kesejahteraan guru, gaji dan tunjangan PPPK guru,” jelas Mu’ti lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *