Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus menyampaikan persoalan lahan yang menghambat pengembangan destinasi pariwisata super prioritas Likupang. Ia mengungkapkan adanya tumpang tindih lahan di kawasan Likupang dengan hak guna usaha (HGU) serta lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTP).
Keluhan tersebut disampaikan Yulius saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026). Ia menekankan bahwa Likupang merupakan salah satu dari lima destinasi pariwisata super prioritas di Indonesia.
“Kami punya namanya destinasi pariwisata super prioritas. Di Indonesia ada lima, salah satunya adalah Sulawesi Utara. Itu di Likupang. Lahan di Likupang yang dinyatakan destinasi super prioritas ini tumpang tindih dengan HGU atau milik PTP,” ujar Yulius.
Kondisi ini, lanjut Yulius, membuat pengembangan Likupang sebagai destinasi pariwisata super prioritas belum berjalan maksimal. Ia membandingkan dengan empat destinasi lainnya, di mana Sulut menjadi satu-satunya yang belum dapat mengembangkan kawasan tersebut hingga saat ini.
“Sampai hari ini, sudah lama sekali, ini tidak pernah selesai. Penetapan destinasi pariwisata super prioritas Likupang ini dari lima di Indonesia, hanya Sulut yang belum dikerjakan sampai hari ini. Karena ada tumpang tindih dengan PTP satu, yang lahannya lahan HGU yang di situ sudah selesai sebenarnya HGU-nya,” jelasnya.
Yulius menjelaskan bahwa lahan yang menjadi pokok persoalan tersebut adalah HGU yang masa berlakunya telah habis. Pemerintah daerah, menurutnya, telah berulang kali melaporkan masalah ini ke pemerintah pusat agar segera diselesaikan.
“Ini sudah banyak cara kami melapor ke pusat, termasuk ke Komisi IV kalau tidak salah waktu itu untuk dibantu diselesaikan. Ini belum pernah terselesaikan. Supaya Likupang ini betul-betul destinasi pariwisata super prioritas ini betul-betul bisa dilaksanakan, karena di tempat lain sudah dapat dilaksanakan,” tuturnya.
Selain isu pariwisata, Gubernur Yulius juga menyoroti keterbatasan lahan untuk sektor pertanian di Sulut. Ia memaparkan bahwa wilayah daratan Sulut hanya sekitar 33% dari total luas provinsi, dengan sisanya adalah lautan.
“33% daratan ini terdiri dari pegunungan, lembah, jurang. Dataran nya sedikit. Kami hanya memiliki sawah 39.000 hektar,” katanya.
Dengan luasan sawah yang terbatas, Yulius menyatakan swasembada beras menjadi hal yang mustahil. “Jadi kalau kita bicara untuk swasembada beras, itu pasti sudah tidak mungkin. Karena hanya 39.000. Kemudian itu pun kita optimalkan untuk mencari tempat-tempat datar, itu pun juga kesulitan,” sambungnya.
Menanggapi keluhan Gubernur Yulius, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pihaknya akan melakukan inventarisasi terhadap HGU yang masa berlakunya telah habis dan diminati oleh daerah. Ia berencana membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Yang sudah tidak lagi, atau habis izinnya, Pak, dan itu daerah ingin memanfaatkan, diinventarisir, Pak, nanti kita bikin tim bersama, nanti Komisi II yang akan mengawasi langsung dengan Menteri ATR/BPN,” kata Rifqi.
Rifqi menambahkan bahwa pemanfaatan lahan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai skema. Salah satunya adalah dengan menerbitkan kembali HGU melalui perusahaan daerah (Perusda) atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau memberikan hak pengelolaan (HPL) sesuai peruntukannya.
“Prinsip dasarnya kita ingin menjadi jembatan yang baik antara pusat dan daerah, Pak. Kalau daerah bisa menjadi tuan di kampungnya sendiri, itu tentu kita lebih senang. Ke depan Pak Yulius, nanti diinventarisir, Pak,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini agar tidak berlarut-larut. “Jangan sampai dua kali Gubernur ini datang ke Komisi II kita nggak beres,” imbuh dia.