JAKARTA – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan belum adanya kepastian terkait pembagian 16 ribu hektare lahan objek reforma agraria (TORA) yang telah diverifikasi dan dinyatakan bersih. Ia mendesak agar ada ketetapan waktu dalam proses redistribusi tanah tersebut.
Keluhan ini disampaikan Sherly dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026). Sherly menjelaskan bahwa sekitar 60% dari total penduduk Maluku Utara berprofesi sebagai petani.
“Di Maluku Utara itu 60% adalah petani, dan untuk mendukung program presiden hilirisasi kelapa, kami butuh kepastian legalitas dan redistribusi. Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada, dan kemudian ada petani yang tidak punya lahan,” ujar Sherly.
Ia memaparkan bahwa Maluku Utara memiliki potensi TORA seluas 36.200 hektare. Namun, baru sekitar 32% atau 11.700 hektare yang telah melalui proses redistribusi dan sertifikasi.
“Contoh di Maluku Utara, kami memiliki 36.200 hektare potensi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), dan baru 32 persen atau 11.700 hektare yang sudah didistribusikan ulang dan disertifikasi. Masih ada 24.500 hektare atau 68 persen belum selesai,” jelasnya.
Sherly menambahkan, pihaknya telah mengajukan usulan sejak akhir 2025. Dari 24.500 hektare yang belum selesai, sebanyak 16.000 hektare telah diverifikasi dan dinyatakan bersih. Usulan ini telah disampaikan melalui Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, namun hingga kini belum ada hasil.
Informasi terakhir yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa eksekusi lahan tersebut berada di Bank Tanah untuk kemudian dijadikan hak pengelolaan (HPL). Lahan itu selanjutnya dapat diberikan dalam bentuk hak pakai kepada petani.
“Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi Ketua GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria), kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan,” tegas Sherly.
Ia menggarisbawahi bahwa belum ada kepastian waktu dalam penyelesaian TORA. Sherly mengusulkan adanya batas waktu, seperti 30 atau 60 hari, agar ia sebagai Ketua GTRA dapat melakukan eskalasi jika prosesnya tertunda.
“Saat ini menurut kami, kami setuju bahwa kepastian tanah, semuanya clear secara undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan, semuanya dijalankan dengan baik, tetapi tidak ada kepastian waktu,” tuturnya.
Sherly menilai redistribusi tanah dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat. Menurutnya, pemberian lahan seluas 1-2 hektare kepada satu petani atau keluarga dapat membantu mengurangi angka kemiskinan.
“Kami sudah berproses satu tahun dan sampai saat ini kami bahkan belum bisa membagikan 16.000 hektare yang menurut verifikasi kami sudah clear. Jika pun belum clear, kami bisa ada satu sistem di mana dengan masuk kami tahu masalahnya di mana, ada di meja siapa, kami butuh apa, dengan kepastian,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menanyakan kembali status persoalan yang belum selesai dalam setahun.
“Jadi satu tahun Ibu sudah mengajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi.
Sherly membenarkan pernyataan tersebut. Rifqi kemudian menyinggung persoalan itu kepada Wakil Menteri ATR/BPN yang turut hadir dalam rapat. “Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun,” sindirnya.