Produser film ‘Sang Pengadil’, Agung Winarno, kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait pengembangan perkara suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam sidang dakwaan yang digelar, terungkap fakta mengejutkan bahwa film tersebut diduga kuat dibuat menggunakan dana hasil pencucian uang.
Agung Winarno, yang didampingi tim pengacaranya, menjalani pemeriksaan identitas di hadapan ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah. Saat ditanya mengenai pekerjaan, Agung Winarno menjawab dirinya berprofesi sebagai wiraswasta.
Didakwa Sembunyikan Harta Mafia Perkara
Jaksa penuntut umum kemudian membacakan surat dakwaan terhadap Agung Winarno. Ia didakwa telah melakukan tindakan menyamarkan dan menyembunyikan harta benda yang diduga merupakan hasil korupsi dari mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Harta yang dimaksud meliputi aset dalam bentuk pembuatan film, kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai.
Jaksa menjelaskan bahwa Agung Winarno mengenal Zarof Ricar pada tahun 2011 saat menjalankan ibadah haji. Keduanya kemudian berupaya menempatkan harta hasil korupsi ke dalam kegiatan bisnis yang sah, salah satunya melalui pembiayaan produksi film ‘Sang Pengadil’. Tindakan ini dilakukan dengan mencampurkan dana hasil korupsi dengan dana dari sumber yang sah, dengan tujuan agar asal-usul dana tersebut sulit dilacak.
“Terdakwa Agung Winarno secara nyata melakukan rangkaian tindak yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Film ‘Sang Pengadil’ Diduga Dibuat dari Hasil Cuci Uang
Lebih lanjut, jaksa mengungkap bahwa produksi film ‘Sang Pengadil’ ternyata menggunakan dana yang berasal dari mafia perkara, yaitu Zarof Ricar. Hal ini terungkap dalam dakwaan Agung Winarno yang dibacakan di pengadilan.
Menurut jaksa, Agung Winarno awalnya menghubungi Giri Pratama, yang kemudian menjadi sutradara film tersebut, untuk memulai produksi ‘Sang Pengadil’ dengan kebutuhan awal sekitar Rp 5 miliar. Berdasarkan kesepakatan, pendanaan produksi film tersebut berasal dari beberapa investor. Komposisinya adalah Agung Winarno sebesar Rp 2 miliar, Zarof Ricar Rp 2 miliar, dan Giri Pratama Rp 1 miliar.
Namun, biaya produksi film mengalami pembengkakan dari rencana awal. Jaksa menyebutkan bahwa Zarof, Agung, dan Giri kembali melakukan penyertaan modal untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Rincian tambahan modal tersebut adalah Agung Winarno Rp 883.825.812, Zarof Ricar Rp 883.825.812, dan Giri Pratama Rp 1.769.651.625.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Agung dan Zarof menerima bagian keuntungan setelah film ‘Sang Pengadil’ diputar secara komersial. Keuntungan tersebut disalurkan oleh Giri Pratama melalui transfer ke rekening Agung Winarno dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 421.390.358. Penyaluran keuntungan ini dilakukan secara bertahap pada tanggal 8 November 2024 sebesar Rp 374.980.071, tanggal 16 November 2024 sebesar Rp 45.524.575, dan tanggal 2 Desember 2024 sebesar Rp 1.685.712.
Keuntungan yang seharusnya menjadi milik Zarof Ricar disimpan oleh Agung Winarno dan akan diambil oleh Zarof Ricar apabila dibutuhkan. “Bahwa keuntungan film ‘Sang Pengadil’ milik Zarof Ricar disimpan oleh terdakwa Agung dan akan diambil oleh Zarof Ricar apabila dibutuhkan,” ujar jaksa.
Sebagai informasi, Zarof Ricar sebelumnya divonis hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Zarof kemudian mengajukan banding, namun hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof menimbulkan prasangka buruk terhadap integritas peradilan. Dalam putusan banding, harta benda Zarof juga dirampas untuk negara dan ia dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zarof telah mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut, sehingga vonis 18 tahun penjara tetap berlaku.