Kuasa hukum FBS Markets Inc, Artur Ziganshin, memberikan klarifikasi terkait penyelesaian pengaduan mengenai dugaan penipuan trading yang diberitakan terjadi di Bandung. Pihak FBS mengakui bahwa penyesuaian judul pada berita-berita sebelumnya telah berhasil memperjelas bahwa dugaan penipuan tersebut menyangkut individu, bukan merek FBS secara keseluruhan.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons terhadap rekomendasi Dewan Pers. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor 1316/DP/K/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 perihal Penyelesaian Pengaduan. Pengadu meminta pencabutan tiga berita terkait kasus tersebut.
Ketiga berita yang dimaksud adalah:
- “Bareskrim Tangkap W, Tersangka Dugaan Penipuan Trading via FBS di Bandung” yang diunggah pada Kamis, 10 Februari 2022.
- “Promosi Trading FBS via Facebook, WKA Jadi Tersangka Dugaan Penipuan” yang diunggah pada Kamis, 10 Februari 2022.
- “Berkas Lengkap, Tersangka Dugaan Trading Ilegal via FBS Segera Disidang” yang diunggah pada Senin, 4 April 2022.
Dalam analisisnya, Dewan Pers menilai bahwa pengadu tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers. Pasal tersebut mengatur bahwa karya jurnalistik yang bisa diadukan adalah yang diterbitkan maksimal dua bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum atau SARA. Dewan Pers juga menyatakan bahwa permintaan penghapusan berita tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi ketentuan angka 5 Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Peraturan tersebut menyatakan berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lainnya.
Klarifikasi Pihak FBS
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum FBS menyampaikan beberapa poin klarifikasi:
- Pihak FBS mengakui dan menghargai tanggapan Redaksi tertanggal 26 Agustus 2026 beserta penyesuaian judul pada ketiga berita. Penyesuaian ini dianggap telah memperjelas bahwa dugaan tersebut menyangkut individu dan bukan kesalahan seluruh entitas bermerek FBS. Klarifikasi ini melengkapi, bukan mengabaikan, penyelesaian tersebut.
- Ibu Yulia Ivanova, maupun badan hukum yang diwakili, bukan merupakan pihak, tersangka, terdakwa, maupun terlapor dalam perkara hukum di Indonesia yang diberitakan. Mereka juga tidak menerima dana apa pun yang berkaitan dengan perkara tersebut.
- Tersangka yang disebut dalam pemberitaan bukan karyawan, pengurus, maupun perwakilan resmi badan hukum yang diwakili FBS. Tersangka juga tidak bertindak untuk dan atas nama badan hukum tersebut.
- Nama/merek “FBS” disebut dalam konteks dugaan penipuan tanpa mengidentifikasi secara tegas badan hukum, domain, atau hubungan hukum yang dimaksud. Hal ini menimbulkan kesan keliru mengenai keterlibatan badan hukum yang diwakili FBS dan pengurusnya.
- Klarifikasi ini terbatas pada pemisahan identitas badan hukum dan pengurusnya dari pihak serta kegiatan yang menjadi objek dugaan dalam pemberitaan. Pihak FBS tidak meminta pengingkaran fakta aparat penegak hukum atau regulator yang akurat, dan tidak menyatakan bahwa Redaksi telah diputus melakukan pelanggaran.
- FBS memohon agar Redaksi memuat klarifikasi ini sebagai pelaksanaan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Sesuai rekomendasi Dewan Pers, mereka memohon agar klarifikasi ini ditautkan pada ketiga berita yang dimaksud.